√ Banyak Penafsiran Perihal Un Sd
Kabar dihapusnya Ujian nasional (UN) untuk sekolah dasar (SD) menurut dengan PP 32 Tahun 2013 masih simpang siur. Hal ini disebabkan lantaran ternyata PP tersebut masih memperlihatkan banyak sekali alternatif. Bahwa keputusan dihapus atau tidak UN SD tersebut akan lebih terang sehabis nanti muncul Peraturan Menteri.
Menurut Khairil Anwar Notodiputro, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa ada dua hal penafsiran dari apa yang tercantum di dalam PP 32 Tahun 2013, khususnya Pasal 67 Ayat 1 A mengenai pengecualian UN untuk SD/MI tersebut. "Bisa UN tetap ada tapi tidak diselenggarakan BSNP atau UN tidak ada sama sekali," kata Khairil
Karena demikian, ia menegaskan bahwa dengan adanya PP 32 Tahun 2013 ini, UN untuk jenjang SD/MI sanggup dievaluasi secara terbuka. Untuk itu, apabila memang ada yang beropini bahwa UN SD dianggap sudah tidak sesuai, mereka sanggup menyuarakannya.
"Dengan PP ini jadi terbuka untuk dievaluasi. Dulu kan tidak sanggup lantaran dalam peraturannya terang dikatakan harus diselenggarakan," terang Khairil.
Ia juga mengungkapkan bahwa Konvensi Nasional Pendidikan akan menjadi kunci dari komitmen akan ibarat apa UN SD ke depannya. Jika dikaitkan dengan kurikulum baru, sanggup saja UN SD gres resmi ditiadakan atau diubah pada tahun 2019 mendatang.
Kata beliau, "Itu tergantung pembahasan nantinya lantaran nanti yang ngunci semuanya ya Permen itu. Memang dibilang mulai tahun aliran 2013/2019, itu artinya mulai 2013 hingga seterusnya. Jadi, 2019 pun tidak masalah, asal jangan kini sudah diterapkan," .
Menurut Khairil Anwar Notodiputro, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa ada dua hal penafsiran dari apa yang tercantum di dalam PP 32 Tahun 2013, khususnya Pasal 67 Ayat 1 A mengenai pengecualian UN untuk SD/MI tersebut. "Bisa UN tetap ada tapi tidak diselenggarakan BSNP atau UN tidak ada sama sekali," kata Khairil
Karena demikian, ia menegaskan bahwa dengan adanya PP 32 Tahun 2013 ini, UN untuk jenjang SD/MI sanggup dievaluasi secara terbuka. Untuk itu, apabila memang ada yang beropini bahwa UN SD dianggap sudah tidak sesuai, mereka sanggup menyuarakannya.
"Dengan PP ini jadi terbuka untuk dievaluasi. Dulu kan tidak sanggup lantaran dalam peraturannya terang dikatakan harus diselenggarakan," terang Khairil.
Ia juga mengungkapkan bahwa Konvensi Nasional Pendidikan akan menjadi kunci dari komitmen akan ibarat apa UN SD ke depannya. Jika dikaitkan dengan kurikulum baru, sanggup saja UN SD gres resmi ditiadakan atau diubah pada tahun 2019 mendatang.
Kata beliau, "Itu tergantung pembahasan nantinya lantaran nanti yang ngunci semuanya ya Permen itu. Memang dibilang mulai tahun aliran 2013/2019, itu artinya mulai 2013 hingga seterusnya. Jadi, 2019 pun tidak masalah, asal jangan kini sudah diterapkan," .
0 Response to "√ Banyak Penafsiran Perihal Un Sd"
Post a Comment