√ Besaran Derma Profesi Guru Tidak Sesuai Sk
Kekecewaan tengah dialami oleh Guru guru non-PNS, sebab derma profesi guru yang diterima triwulan pertama 2013 ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Inpassing yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Menurut, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, guru-guru non-PNS itu mendapatkan penyetaraan golongan ibarat guru PNS. Pemerintah mengelurakan SK Inpasssing untuk guru-guru non-PNS.
Iwan menjelaskan, para guru swasta mengeluhkan pembayaran derma profesi guru non-PNS yang tidak sesuai golongan.
Sebagai contoh, seharusnya guru yang sudah inpassing golongan III C menerima derma senilai Rp 2,6 juta per bulan.
"Nyatanya, Kemendikbud hanya mentransfer rata-rata semua guru sanggup Rp 1,5 juta," ujar Iwan
Ketika FGII minta penjelasan ke Kasubdit Program Dikmen Kemendikbud Wastandar, terperinci Iwan, dia mempersilahkan untuk menanyakan kepada dinas pedidikan kawasan masing-masing.
Ketika ditanyakan kepada dinas pendidikan di kawasan melempar permasalah ke Kemendikbud.
"Guru-guru jadi resah sebab Kemendikbud dan dinas pendidikan saling melempar tanggung jawab," kata Iwan.
Selain itu, guru-guru PNS pun di beberapa kawasan ibarat Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara belum mendapatkan derma profesi guru sebab dinas pendidikan setempat belum mengusulkan surat pembayar (SPM) kepada Dinas pendapatan dan keuangan aset kawasan (DPKAD).
Akibatnya, DPKAD tidak mengeluarkan surat perintah pembayaran dana (SPPD). Menurut info para kepala dinas di kawasan mereka belum mencairkan sebab sebagian guru SK pembayarannya dari Kemendikbud belum turun.
Menurut, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan, guru-guru non-PNS itu mendapatkan penyetaraan golongan ibarat guru PNS. Pemerintah mengelurakan SK Inpasssing untuk guru-guru non-PNS.
Iwan menjelaskan, para guru swasta mengeluhkan pembayaran derma profesi guru non-PNS yang tidak sesuai golongan.
Sebagai contoh, seharusnya guru yang sudah inpassing golongan III C menerima derma senilai Rp 2,6 juta per bulan.
"Nyatanya, Kemendikbud hanya mentransfer rata-rata semua guru sanggup Rp 1,5 juta," ujar Iwan
Ketika FGII minta penjelasan ke Kasubdit Program Dikmen Kemendikbud Wastandar, terperinci Iwan, dia mempersilahkan untuk menanyakan kepada dinas pedidikan kawasan masing-masing.
Ketika ditanyakan kepada dinas pendidikan di kawasan melempar permasalah ke Kemendikbud.
"Guru-guru jadi resah sebab Kemendikbud dan dinas pendidikan saling melempar tanggung jawab," kata Iwan.
Selain itu, guru-guru PNS pun di beberapa kawasan ibarat Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara belum mendapatkan derma profesi guru sebab dinas pendidikan setempat belum mengusulkan surat pembayar (SPM) kepada Dinas pendapatan dan keuangan aset kawasan (DPKAD).
Akibatnya, DPKAD tidak mengeluarkan surat perintah pembayaran dana (SPPD). Menurut info para kepala dinas di kawasan mereka belum mencairkan sebab sebagian guru SK pembayarannya dari Kemendikbud belum turun.
0 Response to "√ Besaran Derma Profesi Guru Tidak Sesuai Sk"
Post a Comment