√ Untuk Guru Non Pns : Inpassing Sudah Tidak Ada Lagi, Inilah Gantinya


Assalamu'alaikum Sahabat Pusat Informasi tercinta, Alhamdulillah kita masih diberi kesehatan kelancaran oleh Allah SWT dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan mengenai kelanjutan acara Inpassing bagi guru swasta atau honorer atau non PNS. Program inpassing sudah tidak ada lagi semenjak 2011 lalu. Sebagai gantinya sesuai dengan Undang-Undang 14/2005 wacana Guru dan Dosen, Kemendikbud mendapat amanah untuk menjalankan acara penyetaraan guru swasta.

Namun, acara penyetaraan status guru swasta menjadi ibarat guru PNS yang dulu dikenal inpassing tidak sepenuhnya berjalan. Sebenarnya, Kemendikbud dituntut menjalankan acara ini per 1 Januari 2013. Program penyetaraan status guru swasta ini sangat penting. Sebab melalui acara ini, guru swasta dapat mendapat proteksi sertifikasi sama dengan honor pokok guru PNS. Guru swasta yang belum lulus penyetaraan ini, proteksi sertifikasinya dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.

Menurut P2TK Dikdas yang menangani acara ini, bahwa yang dulu inpassing, kini bermetamorfosis acara penyetaraan. Dan aturannya dijalankan semenjak 1 Januari 2013. Sayangnya acara penyetaraan guru swasta ini tidak dapat dijalankan. Dia menyebut semenjak 1 Januari kemudian sampai sekarang, tidak ada sama sekali guru swasta yang mendaftar untuk ikut penyetaraan.

Vakumnya pelaksanaan penyetaraan status guru swasta semenjak Januari 2013 ini sangat disayangkan. Padahal seharusnya pada April kemudian dijalankan penilaian berkas yang masuk, sehingga dapat diputuskan status penyetaraan guru swasta. Jika jadwal ini berjalan normal, pada 2019 nanti guru yang sudah mengikuti penyetaraan dan bersertifikat akan mendapat proteksi profesi ibarat guru PNS. Yakni sekitar Rp 2 juta lebih per bulan.

Alasan vakumnya acara penyetaraan status guru swasta ini bukan alasannya yaitu kesalahan kemdikbud, namun dikarenakan landasan aturan pelaksanaan penyetaraan ini yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB). Permen PAN-RB itu sendiri sedang diamandemen, jadi menunggu akibat proses amandemen.

Dia menjelaskan bahwa pada periode 2013 ini masih ada satu kali lagi jadwal legalisasi tawaran penyetaraan status guru swasta. Dari jadwal yang sudah ditetapkan Kemendikbud, jadwal legalisasi gelombang dua dilaksanakan pada Oktober nanti. Sampai kini belum ada jaminan kapan acara penyetaraan guru swasta ini dibuka.

Kemendikbud sudah melaksanakan penyetaraan guru swasta melalui acara inpassing dikala itu mencapai 60 ribu orang. Pada dikala acara inpassing ini dihentikan, Kemendikbud mempunyai tanggungan tawaran penyetaraan untuk 50 orang guru swasta. Dia berharap sebelum sistem gres penyetaraan dijalankan, tanggungan itu sudah berhasil dituntaskan.

Penilaian acara penyetaraan murni didasarkan pada angka kredit. Diantara pertimbangan angka kredit yaitu ijazah sarjana dan usang mengajar. Setiap guru swasta akan memulai status kesetaraannya pada golongan III/a. Kemendikbud menegaskan bahwa acara kesetaraan ini hanya berkaitan dengan pencairan proteksi profesi, bukan urusan proteksi pensiun.

Semoga di tahun mendatang, guru yang lulus inpassing, benar-benar mendapat proteksi profesi setara dengan guru PNS. Seperti yang dinyatakan oleh PB PGRI bahwa Kemendikbud harus memberikan gosip yang sempurna kelanjutan nasib acara penyetaraan guru swasta. Jika berjalan baik, acara penyetaraan guru swasta ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Untuk urusan profesi, tidak boleh dibedakan antara guru swasta maupun PNS.

Sumber : menpan.go.id

0 Response to "√ Untuk Guru Non Pns : Inpassing Sudah Tidak Ada Lagi, Inilah Gantinya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel