√ Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2019.


Assalamu'alaikum Sahabat Pusat Informasi tercinta, Alhamdulillah kita masih diberi kesehatan kelancaran oleh Allah SWT dalam menjalankan acara sehari-hari. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan mengenai Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Tahun 2013 kemarin, terdapat 14 hari libur nasional, sedangkan untukdi tahun 2019 nanti jumlah hari libur bertambah satu hari yakni Hari Buruh yang bertapan dengan tanggal tanggal 1 Mei, yang mana hari buruh nasional telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24/2013. 

Dari penetapan hari libur ini ada salah satu yang menarik, yaitu ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang  jatuh dalam  ahad yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis).



Selain hari libur nasional, SKB itu juga memutuskan cuti bersama, yang intinya mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. Sejak tahun 2012, jumlah cuti bersama terus berkurang dari 6 hari (2012), 5 hari (2013), dan tahun 2019 menjadi 4 hari. Pengurangan cuti bersama itu untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas serta untuk meningkakan produktivitas pekerjaan bagi PNS. Adapun cuti bersama tahun 2019 nanti hanya 4 hari, yakni 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan satu hari pada hari Natal. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Senin dan Selasa, maka cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis dan Jumat. Namun, Kalau dihitung, jumlah liburnya sama, yakni Sembilan hari.

Menko Kesra Agung Laksono meminta PNS semoga tidak mengambil manfaat dengan membolos di sela-sela hari libur nasional. Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa  pasca cuti bersama, PNS dihentikan mengambil cuti tahunan. Pernyataan itu ditegaskan mengingat adanya beberapa hari libur nasional yang jatuh pada hari Kamis. Hal ini dinilai cukup rawan, alasannya yaitu banyak PNS yang pribadi tidak masuk pada hari Jumat, terutama bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja, alasannya yaitu Sabtu dan Minggu libur.

Pemerintah mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang menyatakan bahwa PNS dihentikan mengambil cuti tahunan sehabis cuti bersama. Bagi yang melanggar, hukuman sudah menunggu, mulai dari teguran ekspresi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, Men PAN-RB juga menyatakan, jikalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan instansi pemerintah diminta menyusun acara yang baik, siapa yang boleh mengambil cuti dan siapa yang cutinya ditunda. Kaprikornus tidak semua pegawai ambil cuti pada hari yang sama. Jangan hingga kantor pemerintah kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan pemilu pada tahun 2019, masih menunggu acara dan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena hingga kini belum ada kepastian waktunya, dan masih ada kemungkinan berubah.

Sumber : menpan.go.id

0 Response to "√ Daftar Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2019."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel