√ Tanya Jawab Mengenai Plpg Sertifikasi Guru 2013 - Lengkap

Assalamu'alaikum Sahabat Pusat Informasi tercinta, Alhamdulillah kita masih diberi kesehatan kelancaran oleh Allah SWT dalam menjalankan acara sehari-hari. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan mengenai Tanya Jawab Mengenai PLPG Sertifikasi Guru 2013 - Lengkap.

1. Tentang PSG

Tanya: Kota/kabupaten mana sajakah yang menjadi wilayah kerja PSG 15?
Jawab: Untuk tahun 2009, wilayah kerja PSG 15 meliputi 11 kota/kabupaten, yaitu: Kota Malang, Kota & Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kota & Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan.

Tanya: Kalau ingin melihat hasil Penilaian Portofolio atau PLPG untuk penerima dari kota selain itu di mana?
Jawab: Untuk kota selain wilayah kerja PSG 15, harap menghubungi PSG masing-masing. Beberapa PSG menyediakan layanan melalui web, tapi mungkin juga lewat telepon atau tiba langsung.

Tanya: Bidang studi apa yang dinilai oleh asesor PSG 15?
Jawab: Semua bidang studi umum yang ada di sekolah di bawah Diknas untuk semua jenjang, dan bidang studi umum di sekolah di bawah Depag. Guru bidang studi agama di sekolah binaan Diknas dan guru kelas MI dinilai oleh asesor dari perguruan tinggi di bawah Depag (UIN, IAIN, STAIN, dsb).

Tanya: Bagaimana keterlilbatan Perguruan Tinggi Swasta di PSG?
Jawab: Dalam melaksanakan tugasnya, UM sebagai LPTK Induk dibantu oleh beberapa LPTK Mitra (tahun ini dibantu oleh STKIP PGRI Pasuruan, IKIP PGRI Madiun, dan Universitas Muhammadiyah Ponoroogo). LPTK Mitra selain terlibat dalam kepanitiaan, juga menyediakan sejumlah asesor. Kendali pelaksanaan sertifikasi tetap ada di UM, sehingga kualitasnya juga tetap terjaga. Tidak perlu ada kekhawatiran akan hal ini.

2. Tentang Sertifikasi

Tanya: Siapa yang memilih penerima sertifikasi?
Jawab: Keikutsertaan guru ditentukan oleh kantor Diknas/Depag masing-masing. Untuk guru Diknas, dari kuota setiap kota yang ditetapkan oleh LPMP dan Diknas propinsi, Diknas kota/kabupaten memilih pesertanya. Kami hanya mendapatkan daftar yang diajukan oleh Diknas atau kantor Depag kota/kabupaten

Tanya: Bagaimanakah status guru yang diperbolehkan mengikuti sertifikasi?
Jawab: Secara umum yakni guru PNS dan non PNS. Guru PNS sanggup ada di sekolah negeri atau swasta (DPK). Guru non PNS yakni Guru Tetap Yayasan pada sekolah swasta dan guru pada sekolah negeri. GTY harus mempunyai SK dari penyelenggara pendidikan (Yayasan). Pada sergu 2009, guru non PNS pada sekolah negeri (Guru Bantu, Guru Honorer, dan sejenisnya) sanggup ikut dan harus memililki SK dari dinas pendidikan kabupaten / kota / propinsi, dan bukan diangkat oleh kepala sekolah.

Tanya: Bagaimanakan penghitungan masa kerja?
Jawab:
Masa kerja yakni persyaratan awal seorang guru sanggup mengikuti sertifikasi (setelah sebagai guru tetap, lihat pertanyaan sebelumnya). Sesuai hukum 2009, guru yang mengikuti sertifikasi minimal sudah bekerja selama 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada ketika keluarnya UU no 14 tahun 2005, yang bersangkutan sudah menjadi guru. Makara bila dihitung belum mencapai 4 tahun atau yang tercantum di SK berbunyi masa kerjanya kurang dari 4 tahun, maka belum sanggup mengikuti sertifikasi pada tahun itu.

Tanya: Apa beda dengan pengalaman kerja?
Jawab: Pengalaman kerja yakni lamanya seorang guru mengajar semenjak awal tanpa melihat statusnya. Pengalaman kerja dihitung semenjak dari yang bersangkutan menjadi guru (secara kumulatif), baik sebagai guru tetap maupun guru tidak tetap, pada sekolah daerah bekerja kini atau sekolah lainnya. Bila pada ketika yang sama mengajar pada lebih dari satu sekolah, maka hanya salah satu saja yang dihitung.

Tanya: Mengapa kuota guru swasta sangat kecil?
Jawab: Kuota guru swasta memang hanya 15-25% dari kuota guru per kota/kabupaten. Hal ini sudah ditetapkan KSG.

Tanya: Bagaimana bila tahun ini mengundurkan diri? Apa sanggup ikut tahun selanjutnya?
Jawab: Bisa saja mundur tahun ini dan ikut tahun berikutnya. Tetapi ingat bahwa ada kuota per kota dan jenjang, sehingga mungkin harus bersaing dengan guru lainnya. Tapi, kenapa harus mundur?

Tanya: Saya kini sedang berstatus CPNS, apakah sanggup mengikuti sertifikasi?
Jawab: CPNS yakni awal dari PNS, yaitu sebagai guru tetap di sekolah negeri atau swasta (DPK). Saat ini ada yang masuk CPNS dari jalur Guru Honorer, sehingga masa kerja golongan pada ketika diangkat tidak 0 tahun 0 bulan. Lihat apakah masa kerja sudah memenuhi? Bila memang belum, apalagi ada di sekolah yang berbeda dengan yang diusulkan di portofolio, sebaiknya ditunda dulu hingga semua menjadi jelas. Yang terang seorang guru maju sertifikasi harus dari satu sekolah saja dan satu status saja (PNS saja atau GTY saja dst).

Tanya: Bidang studi saya waktu kuliah IPA, sehabis lulus saya mengajar TIK dan mengikuti sertifikasi guru TIK dan saya lulus padahal saya tidak menguasai pelajaran TIK. Sekarang saya diangkat CPNS. Bisakah saya mengikuti sertifikasi lagi sebagai guru IPA pada waktu saya PNS alasannya yakni saya benar-benar tidak menguasai TIK?
Jawab: Keputusan mengikuti sertifikasi salah satunya yakni dari diri sendiri. Kenapa dipaksakan bila tidak cocok? Aturan tidak melarang seorang guru mengikuti sertifikasi lagi. Tetapi perhatikan bahwa ada sekian banyak guru yang mengantri dalam kuota per tahunnya. Yang disertifikasi yakni matapelajaran/bidang studi yang diampu/diajar, bukan yang disukai atau sesuai ijazah. Makara yang dinilai yakni keprofesionalan di mapel tsb. Sudah banyak perkara yang ikut mapel “A” tetapi begitu PLPG diberi bahan mapel “A” tidak sanggup mengikuti alasannya yakni basicnya memang “B”. Salah satu pola yakni seorang KS/WKS yang mengikuti sertifikasi guru BK. Ketika PLPG, banyak hal yang tidak dikuasai perihal ilmu BK alasannya yakni dasarnya bukan sebagai guru BK.

3. Tentang Portofolio

Tanya: Apakah boleh ijazah yang berbeda dengan bidang studi yang diajarkan?
Jawab: Ijazah tidak terkait dengan bidang studi yang diambil. Hanya saja besar lengan berkuasa terhadap nilai/skor alasannya yakni ada perbedaan antara yang sesuai, serumpun, dan tidak sesuai. Ada juga perbedaan nilai dengan melihat apakah dari jalur kependidikan atau non kependidikan. Ada juga perbedaan nilai bila mempunyai sertifikat atau tidak. Makara bapak/ibu tetap sanggup ikut sertifikasi dengan ijazah yang ada. Bila ada ijazah S1 kedua, S2, S3 sertakan juga. Hal itu sanggup menambah nilai.

Tanya: Kalau ijazah saya Matematika tetapi mengajar TIK, saya harus ikut sertifikasi untuk Matematika atau TIK?
Jawab: Yang disertifikasi yakni bidang studi/mata pelajaran yang DIAJARKAN, bukan ijazahnya. Apa yang diajarkan dibuktikan dengan surat kiprah mengajar dan RPP yang sesuai. Bila bapak RPPnya yakni TIK maka akan disertifikasi sebagai guru TIK alasannya yakni itu kenyataan yang kami ketahui dari berkas dan asesor matematika tidak berhak menilai TIK. Ibaratnya bila bapak sehari-hari mengendarai sepeda motor tentu akan meminta SIM C bukan SIM A, dan mengikuti ujian untuk SIM C, walaupun bapak juga sanggup mengemudikan mobil. Memang guru profesional yakni guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikannya, tetapi banyak ditemui banyak sekali perkara yang memaksa seorang guru mengajar bidang studi/mata pelajaran yang berbeda. Ingat, sertakan RPP sesuai dengan apa yang diajukan untuk sertifikasi. Kami tidak sanggup menilai kompetensi seorang guru yang meminta disertifikasi sebagai guru Penjaskes kalau isi RPPnya yakni BK.

Tanya: Mengapa ada guru yang masa kerjanya sedikit sanggup lulus, padahal ada yang masa kerjanya sangat usang bahkan kepala sekolah sanggup tidak lulus?
Jawab: Penilaian portofolio dilakukan terhadap prestasi yang didapat seorang guru selama bekerja. Walaupun masa kerjanya sedikit tetapi rajin mengikuti karya ilmiah, mengadakan penelitian, menulis buku, dan prestasi lainnya maka nilainya akan jauh lebih tinggi dari guru yang masa kerjanya usang tetapi kurang menghasilkan karya. Asesor juga tidak membedakan apakah penerima tersebut kepala sekolah atau guru biasa.
Tentang mengapa ada guru yang masa kerjanya usang tidak sanggup ikut sertifikasi, kami hanya sanggup menjawab bahwa PSG hanya mendapatkan data peserta. Kewenangan penentuan penerima ada di dinas.

Tanya: Saya menyertakan banyak sertifikat seminar dan pelatihan, tetapi mengapa nilai portofolio saya kecil?
Jawab: Ada beberapa hal yang sanggup diperhatikan:
*) Relevansi jenis training dan lembaga ilmiah yang diikuti. Penilaian dilakukan terhadap kegiatan yang relevan dengan bidang studi yang diajarkan atau statusnya sebagai guru. Contoh yang tidak relevan contohnya guru PKn mengikuti workshop Otomotif. Yang lebih relevan misalkan ia mengikuti workshop penyusunan PTK.
*) Ketidaktepatan dalam meletakkan bukti fisik atau membedakan antara diklat dan lembaga ilmiah. Seminar dan lokakarya termasuk ke dalam lembaga ilmiah sehingga bukti fisiknya dimasukkan ke dalam komponen 8 dan bukti fisik diklat dimasukkan ke dalam komponen 2.
*) Bukti fisik yang meragukan, misalkan lebih dari satu seminar pada ketika yang sama di daerah yang sama atau malah di daerah yang berbeda, jumlah jam training yang tidak sesuai dengan hari training atau diragukan keasliannya.
*) Hasil diklat / workshop yang terkait. Misal workshop (lokakarya) perihal penyusunan RPP atau PTK, seharusnya menghasilkan suatu “karya” atau “work”, misal draft rancangan RPP. Sertakan itu, alasannya yakni bila tidak akan dianggap mengikuti lembaga ilmiah biasa.

Tanya: Bila sertifikat atau piagam saya sedikit, apa yang sanggup saya lakukan untuk menambah nilai?
Jawab: Ada 10 komponen yang dinilai, bila masih kurang di satu komponen sanggup ditutupi dari komponen lainnya, contohnya pembuatan media pembelajaran, pembuatan karya ilmiah atau artikel, pembimbingan siswa, dan sebagainya.
Tanya: Siapa yang melegalisasi portofolio kepala sekolah?
Jawab: Yang melegalisasi yakni atasan kepala sekolah, yaitu pihak Diknas.
Tanya: Mengapa banyak guru swasta yang tidak lulus portofolio atau PLPG?
Jawab: Asesor tidak membedakan apakah penerima yakni PNS atau GTY, apakah kepala sekolah atau guru, senior atau yunior, dan apakah berasal dari sekolah negeri atau swasta. Penilaian semata-mata dilakukan dari dokumen portofolio.

Tanya: Mengapa ada guru yang rajin tetapi tidak lulus penilaian portofolio?
Jawab: Satu hal yang penting diperhatikan yakni asesor menilai barang mati yaitu dokumen portofolio yang tidak sanggup “ditanya”. Semakin lengkap, berkualitas dan meyakinkan isi berkas tersebut, tidak ada alasan untuk tidak menunjukkan nilai dan semakin tinggi nilainya dibanding yang isinya “biasa” saja. Asesor tidak pernah tahu secara fisik apa saja yang dilakukan guru di kelas (apakah sesuai, kreatif, elok atau tidak), dan prestasi apa yang dihasilkan oleh guru selain apa yang dicantumkan di berkas tersebut.

Tanya: Apakah yang dimaksud dengan status Klarifikasi (K)?
Jawab: Klarifikasi yakni keputusan penilaian asesor yang diberikan bagi portofolio yang mencurigai atau diindikasikan melaksanakan pelanggaran, contohnya pada ijazah, sertifikat, atau karya ilmiah. Guru yang bersangkutan akan dipanggil dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan. Bila terbukti melaksanakan pelanggaran, guru yang bersangkutan akan didiskualifikasi.

Tanya: Apakah yang dimaksud dengan status Diskualifikasi (DIS)?
Jawab: Diskualifikasi yakni keputusan yang diberikan kepada penerima yang melaksanakan kecurangan dalam pemberkasan portofolio (terbukti secara pribadi atau tidak langsung) atau tidak terpenuhinya syarat utama keikutsertaan penerima (masa kerja kurang, bukan guru tetap, atau kualifikasi akademiknya) atau melaksanakan upaya penyuapan.

Tanya: Bagaimana bila ada dokumen palsu tetapi lolos atau ada pemalsuan data?
Jawab: Kami tidak sanggup berbuat banyak untuk hal ini, mungkin alasannya yakni rapi hingga sanggup menipu asesor. Bila muncul sesuatu yang di belakang hari sehabis portofolio dan PLPG, maka itu bukan lagi menjadi tanggung jawab PSG. Hal ini mungkin sanggup dikembalikan ke guru masing-masing, sudah benarkah cara yang diambil? Apakah ini yang dinamakan guru profesional?

Tanya: Bisakah bila ada kesalahan pemberkasan portofolio?
Jawab: Bila ada kesalahan, ada beberapa opsi yang diambil memang, yaitu melaksanakan klarifikasi, melengkapi kekurangan, dan tidak menunjukkan nilai. Belum tentu kesalahan mengakibatkan tidak lulus.
Tanya: Bagaimana dengan penerima yang nilainya kurang dari batas kelulusan?

Jawab: Guru yang bersangkutan harus mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) selama 90 jam pelajaran. Pada tamat PLPG diadakan Ujian. Bila tidak lulus maka penerima diberi kesempatan mengulang sebanyak-banyaknya dua kali.

Tanya: Bisakah kami mengetahui hasil penilaian portofolio?
Jawab: Nilai portofolio memang tidak dipublikasikan kepada guru secara langsung, tetapi kepada pihak LPMP dan PMPTK, sesuai dengan yang ada pada buku panduan.

Tanya: Bolehkah kami menerima atau meminta informasi penilaian dari para asesor?
Jawab: Asesor hanya berhak menilai, tidak berhak untuk menunjukkan informasi nilai atau kelulusan. Dalam sapta adat asesor butir 2 dinyatakan bahwa “Menilai kinerja guru secara objektif dan profesional, serta melaporkan akhirnya hanya kepada yang berwenang”, dan pada butir 3 dinyatakan bahwa asesor “Menjaga belakang layar negara, belakang layar jabatan, dan belakang layar pihak yang dinilai”. Makara terang bahwa mereka tidak berhak menginformasikan kelulusan, nilai, memberi janji lulus, dan sebagainya. Bila ada yang bertentangan dengan PSG, kami tidak bertanggung jawab.

4. Tentang PLPG

Tanya: Apakah penerima pasti lulus PLPG dan memperoleh sertifikat pendidik?
Jawab: PLPG yakni kegiatan akademik yang melibatkan proses belajar-mengajar dan evaluasi. Di dalamnya ada penilaian atas semua aspek yang dimiliki penerima didik. Nilai didapat dari prestasi penerima sendiri pada ketika pelaksanaan PLPG, baik yang ditentukan penerima sendiri (pada ketika ujian tulis), yang ditentukan pelatih (misal pada ketika peer teaching atau penugasan yang lain), atau yang ditentukan sesama penerima (pada penilaian skor sejawat), serta dari nilai portofolio. Hanya ada dua keputusan hasil penilaian (ujian) yaitu Lulus dan Tidak lulus. Makara kelulusan PLPG yakni ditentukan dari penerima sendiri. Pada buku panduan juga sudah terang disebutkan apa saja komponen penilaian PLPG, besaran masing-masing komponen, dan apa syarat kelulusannya.

Tanya: Apakah penerima PLPG menerima sertifikat atau piagam yang menyatakan keikutsertaannya dalam PLPG?
Jawab: PSG tidak mengeluarkan sertifikat semacam itu alasannya yakni memang tidak ada dalam aturans dan PLPG yakni bab terpadu dari sertifikasi guru.

Tanya: Bagaimana nasib penerima yang Tidak Lulus dari PLPG atau DIS?
Jawab: Peserta tersebut dikembalikan ke Diknas dan masih sanggup mengikuti sertifikasi pada tahun-tahun berikutnya. Akan tetapi keikutsertaan ulang itu merupakan keputusan Diknas masing-masing kota/kabupaten dengan tetap memperhatikan kuota pada tahun itu (belum tentu pada tahun berikutnya)

5. Tentang Sertifikat Pendidik dan Tunjangan Profesi Pendidik

Tanya: Bagaimana sehabis sertifikat dibagikan ternyata ada penyimpangan, contohnya tidak mengajar 24 jam, atau mengajar bidang studi lain?
Jawab: Hal ini sudah di luar wewenang kami lagi, yang lebih mengetahui secara rinci yakni dinas, kepala sekolah, dan guru yang bersangkutan.

Tanya: Bagaimana kalau sesorang lulus sertifikasi dari non PNS, kemudian diangkat menjadi
CPNS. Apakah sertifikat itu sanggup dialihkan dari non PNS ke PNS ?
Jawab: Sertifikasi hanya melihat status pada ketika pengajuan dokumen portofolio. Bila ternyata ada perpindahan status, daerah kerja, jenjang, niscaya sanggup dilakukan adaptasi dan bukan berarti sertifikat menjadi tidak berlaku lagi.

Tanya: Bagaimana dengan derma profesi pendidik?
Jawab: Kami tidak terlibat dengan hal itu, baik besarnya berapa, kapan diberikan, apa syaratnya, lewat mana penyalurannya, apakah sama antara yang lulus portofolio dan lulus PLPG, dan lainnya. Tugas kami hanya melaksanakan sertifikasi, mulai dari penilaian portofolio hingga penerbitan sertifikat pendidik.

6. Tentang Pendidikan Profesi Guru

Tanya: Saya minta informasi pelaksaan PPG dan proses seleksinya, apa benar dimulai September tahun ini?
Apakah juga dimungkinkan LPTK Induk dan mitra? Apakah lebih diprioritaskan untuk yang telah punya pengalaman mengajar?
Jawab: PPG sedang dalam pengusulan proposal oleh beberapa prodi di UM (dan LPTK lain). Makara akhirnya belum sanggup diketahui di mana saja PPG untuk prodi tertentu akan diadakan. PPG kali ini diperuntukkan untuk Guru pra jabatan yang belum sanggup mengikuti Sertifikasi Guru dalam Jabatan, jadi pesertanya yakni guru yang gres diangkat.

7. Tentang Lainnya

Tanya: Bolehkah kami berkonsultasi ke PSG?
Jawab: Kami membuka diri kepada pada guru yang akan berkonsultasi mengenai pelaksanaan sertifikasi guru, sejauh yang menjadi wewenang kami dan kami sanggup menjawabnya.

Tanya: Katanya ada pungutan untuk PSG atau asesor?
Jawab: Tidak ada biaya apapun yang dikenakan terhadap para guru penerima sertifikasi (portofolio dan PLPG) oleh PSG baik secara pribadi panitia maupun secara institusi. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi berasal dari pemerintah sentra dan hal itu sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.

Tanya: Kemana legalisir dilakukan?
Jawab: Legalisasi sertifikat pendidik dilakukan di subag Pendidikan dan Evaluasi, gedung A3 (sebelah rektorat) lantai 1, pada hari dan jam kerja. Ada biaya yang dikenakan (resmi sesuai SK Rektor). Tidak harus yang bersangkutan, sanggup saja secara kolektif. Cukup membawa sertifikat yang orisinil dan fotocopynya.

Tanya: Bagaimana bila ada kesalahan data di sertifikat pendidik?
Jawab: Bila terjadi hal demikian, bapak/ibu sanggup tiba ke kantor PSG dengan membawa pengantar dari kantor diknas/depag setempat, dan disertai dengan copy sertifikat dan bukti pendukung (misal SK, ijazah). Khusus untuk ralat bidang studi, kami harus meneliti apa isi portofolionya dan/atau tergabung pada rombel apa di PLPG. Kami akan teruskan seruan ralat ini ke subag Pendidikan dan Evaluasi yang menangani pencetakan sertifikatpendidik.
sumber : psg15.um.ac.id

0 Response to "√ Tanya Jawab Mengenai Plpg Sertifikasi Guru 2013 - Lengkap"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel