√ Pegawai Negeri Sipil ( Pns ) Siap-Siap Dipecat

PNS Siap-siap Kena Pecat jikalau 4 Tahun Berkinerja Buruk

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja jelek selama empat tahun.

Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak sanggup dipensiunkan meski mempunyai kinerja buruk.

“Persepsi dari dulu hingga dikala ini yakni kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak sanggup diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” terperinci Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP).

“Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja elok akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk diberhentikan,” papar Eko.

Meski bakal pensiun, ia mengaku, PNS tersebut tetap akan mendapat uang pensiun tergantung masa kerja.

“Tergantung masa kerja itu kan ada iuran yang mereka bayar. Kaprikornus tergantung masa kerja, sebab kini ini 20 tahun masa kerja atau sudah berusia 50 tahun masih sanggup uang pensiun,” tukasnya.

Realisasinya, berdasarkan Eko, harus menunggu payung aturan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan 17 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Kalau RUU ASN ditetapkan Juli atau Agustus, kami akan eksklusif menerapkannya. Tapi sebelumnya, kami perlu siapkan seluruh RPP yang butuh waktu 2 tahun. Kaprikornus kalau sebelum 2 tahun selesai, sanggup lebih cepat dilaksanakan, sebab kami sudah bekerja siapkan 17 RPP,” pungkasnya. (Fik/Shd)

sumber : liputan6.com

0 Response to "√ Pegawai Negeri Sipil ( Pns ) Siap-Siap Dipecat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel