√ 2019 Guru Wajib Berijasah S1 / D4

JAKARTA – Hingga selesai tahun 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4. Pemerintah memberi waktu hingga dengan selesai tahun 2019 semoga  memenuhi kualifikasi menyerupai diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen

Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja  dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BKN, mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya di Jakarta, Kamis (11/07).

“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen. “Guru diberi waktu hingga dengan selesai tahun 2019 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujarnya

Guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I  golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, hingga dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2019 sanggup diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.

Permasalahan yang sekarang menempel di lapangan, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1994 dan Keputusan Presiden nomor 87 tahun 1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendidikan tertinggi DIII, maka kenaikan pangkat hanya hingga III/d. Untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan nomor 16 tahun 2009 revisi dari Permenpan nomor 84 tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan ialah paling rendah Sarjana.

Berdasarkan ketentuan Permenpan nomor 16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak sanggup melebihi III/d. “Kecuali dikala mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak sanggup naik pangkat lagi,” imbuh Setiawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, evaluasi dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum gres tahun 2013, yang dimulai pada tahun anutan gres yaitu Juli 2013.

Dalam rapat tersebut, ia mengusulkan semoga Permenpan nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan kiprah guru mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan hingga dengan selesai Juni tahun berikutnya.

Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Kepmenpan nomor 84 tahun 1993 sanggup diterapkan hingga dengan 30 Juni 2013. Sementara itu, guru yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 hendaknya masih memakai angka kredit Kepmenpan nomor 84 tahun 1993. (bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber : menpan.go.id

0 Response to "√ 2019 Guru Wajib Berijasah S1 / D4"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel