√ Dana Hambat Diklat Untuk Guru

JAKARTA – Belum semua guru memperoleh hak yang sama untuk mengikuti kegiatan diklat. Terutama guru di tempat terpencil yang sulit untuk ditugaskan, alasannya yaitu tidak ada yang menggantikan mengajar jikalau mereka ditugaskan diklat.

Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno, kegiatan diklat belum selesai dengan jumlah guru yang ada. “Kalau jumlahnya ideal dapat dibedakan berdasarkan pembagian antara guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru pembimbing,” ungkapnya dalam rapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (11/07).

Di samping itu, tidak sedikit guru yang Penetapan Angka Kreditnya (PAK) melanggar aturan atau dipalsukan sehingga banyak guru yang harusnya diberhentikan. Pada guru di tempat tertentu yang pembagiannya tidak merata, Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja menyebutkan kebanyakan guru tidak mau dipindahkan dengan alasan keluarga, transportasi, dan lain-lain.

Belum semua guru mendapat sosialisasi Permenpan nomor 16 tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, alasannya yaitu evaluasi belum dilakukan setiap tahun dan belum dilakukannya inpassing jabatan guru atau PAK-nya. Hal ini mengakibatkan masih banyak tempat yang belum siap melakukan Permenpan nomor 16 tahun 2009.

Berdasarkan ketentuan Permenpan nomor 16 tahun 2009, evaluasi prestasi kerja harus dilakukan minimal satu kali setiap tahun yaitu di bulan Desember (PAK), yang dipakai sebagai dasar penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

Ditambahkan oleh Setiawan, dimungkinkan untuk evaluasi tahun 2013 ini prestasi kerja hingga dengan final tahun aliran Juni 2013 memakai Permenpan nomor 84 tahun 1993 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Prestasi kerja mulai tahun aliran 2013-2019 dan selanjutnya efektif memakai Permenpan tersebut.

Bagi guru yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat pada bulan April 2013 dan Oktober 2013 masih memakai evaluasi prestasi kerja dengan Permenpan nomor 84 tahun 1993. Dengan catatan nama jabatan dan komposisi evaluasi PAK berdasarkan Permenpan nomor 16 tahun 2009.

Diakui Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara Sulardi, seleksi guru sesuai gugusan jabatan tidak jarang terbentur alasannya yaitu diklat. “Hampir jabfung tidak jalan pada seluruh instansi termasuk BKN. Bahkan empat hingga lima tahun jabfung tersebut belum mengalami pengangkatan alasannya yaitu syarat diklat itu tadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sulardi menegaskan, 90% jabfung menyimpang dari tujuan dan filosofi jabatan sehingga sarat korupsi. “Arahnya anggun tapi implementasinya banyak hambatan. Itu yang mengakibatkan jabfung tidak efektif,” imbuh Sulardi yang sudah 20 tahun kiprah di lapangan. (bby/HUMAS MENPANRB)
Suber : menpan.go.id

0 Response to "√ Dana Hambat Diklat Untuk Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel