√ Penerapan Konsep Pajak Pada Zakat
ABSTRAK
PENERAPAN KONSEP PAJAK PADA ZAKAT
(Sebagai Alternatif Pengelolaan Zakat Secara Efektif)
APPLICATION OF TAX CONCEPT AT ZAKAT
(As Alternative Of Effective Zakat Management)
(As Alternative Of Effective Zakat Management)
Chaerul Akbar
Abdul Hamid Habbe
Muhammad Ashari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan konsep zakat dan konsep pajak, pendapat ulama wacana zakat dan pajak, dan yang terakhir yaitu untuk mengetahui mengenai pengelolaan zakat yang efektif dengan penerapan konsep pajak. Dalam penelitian ini, peneliti memakai teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan. Temuan penelitian mengatakan bahwa persamaan antara konsep zakat dan konsep pajak, yaitu keduanya mempunyai unsur paksaan dan unsur pengelola dan perbedaannya dari segi nama, dasar aturan dan sifat kewajibannya, serta dari sisi objek, persentase, dan pemanfaatannya. Konsep pajak yang sanggup diterapkan supaya diperoleh pengelolaan zakat yang efektif yaitu, pinjaman hukuman kepada pengelola zakat dan muzakki yang lalai, perbaikan sistem manajemen zakat yang terdiri dari fungsi, system dan lembaga, adanya sistem isu zakat, pembentukan direktorat zakat menyerupai halnya pembentukan direktorat pajak, dan yang terakhir pembentukan forum independen yang berperan sebagai auditor.
Kata Kunci: zakat, pajak
This research purpose to determine the similarities and differences concept of zakat and tax, ulama’s opinion about zakat and taxes, and the last to know about the effective management of zakat to the application up the concept taxes. In this research, researcher used data collection techniques such as library research. The findings showed the equation between zakat and the tax concept, which both have an element of obligated and management, and the difference in terms, legal basic and the duties, and also viewpoint in object, percentages, and utilization. The tax of concept that can be applied so that reached effective management of zakat like punishments for mistake doing of zakat organizer and muzakki, improvements administration system of zakat at consist of functions, system and institutions, zakat informations system, to establishment directorate of zakat like tax directorate and the last establishment of independent instituition to role as the auditor.
Keyword: zakat, tax
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN iii
PRAKATA iv
ABSTRAK v
BAB I PENDAHULUAN 1
- Konteks Penelitian 1
- Fokus Penelitian 5
- Tujuan Penelitian 5
- Kegunaan Penelitian 6
- Sistematika Penulisan 6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 8
- Konsep Zakat 8
2.1.1 Sejarah dan Landasan Filosofis Zakat 8
2.1.2 Pengertian dan Prinsip Zakat 11
2.1.3 Yang Wajib Berzakat dan Kelompok Penerima Zakat 12
2.1.4 Jenis Zakat 15
2.1.5 Pengelolaan Zakat 20
2.1.6 Hikmah Zakat 20
- Penerapan Zakat 21
2.2.1 Zakat Pada Masa Rasulullah SAW 21
2.2.2 Zakat Pada Masa Khulafaurrasyidin 24
2.2.2.1 Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq 24
2.2.2.2 Khalifah Umar bin Khattab 25
2.2.2.3 Khalifah Utsman Bin Affan 27
2.2.2.4 Khalifah Ali Bin Abi Thalib 28
2.2.3 Zakat di Indonesia 29
- Konsep Pajak 31
2.3.1 Sejarah dan Landasan Filosofis Pemungutan Pajak 31
2.3.2 Pengertian dan Unsur Pajak 35
2.3.3 Fungsi Pajak 37
2.3.4 Jenis-Jenis Pajak 37
2.3.5 Syarat Pemungutan Pajak 39
2.3.6 Pengelompokan Pajak 39
- Penerapan Pajak 40
2.4.1 Pajak Pada Masa Rasulullah SAW 40
2.4.2 Pajak Pada Masa Khulafaurrasyidin 42
2.4.2.1 Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq 42
2.4.2.2 Khalifah Umar bin Khattab 42
2.4.2.3 Khalifah Utsman Bin Affan 43
2.4.2.4 Khalifah Ali Bin Abi Thalib 44
2.4.3 Pajak di Indonesia 44
- Mekanisme Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak 48
- Pendapat Ulama Mengenai Penerapan Zakat danPajak 51
- Kerangka Pikir 53
BAB III METODEPENELITIAN 54
- Rancangan Penelitian 54
- Jenis dan Sumber Data 54
- Jenis Data 54
- Sumber Data 54
- Teknik Pengumpulan Data 55
- Teknik Analisis Data 55
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 56
- Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak 56
- Persamaan Antara Zakat dan Pajak 56
- Perbedaan Antara Zakat dan Pajak 60
- Pendapat Ulama Mengenai Penerapan Zakat dan Pajak 66
- Pendapat Ulama Tentang Zakat dan Pajak 66
- Ulama Yang Berpendapat Bahwa ada Kewajiban Lain atas Harta Selain Zakat 68
- Ulama Yang Berpendapat Bahwa Pajak Itu Boleh 70
- Ulama Yang Berpendapat Bahwa Pajak Itu Haram 73
- Alasan Ulama Membolehkan Pajak 73
- Pengelolaan Zakat Secara Efektif Dengan Menerapkan Konsep Pajak 74
BAB V PENUTUP 86
- Kesimpulan 86
- Saran 88
DAFTAR PUSTAKA 89
PENDAHULUAN
1.1 Konteks Penelitian
Indonesia yaitu negara yang bermacam-macam budaya dan agama, sehingga kata zakat dan pajak yaitu dua kata yang tidak lepas di negara kita, yang mana negara kita ini lebih banyak didominasi penduduk Islam. Tetapi, kedua kata ini mempunyai makna dan perlakuan yang berbeda. Di satu sisi zakat hanya dikenakan kepada orang-orang Muslim yang mempunyai harta dengan persyaratan tertentu. Dan bagi yang tidak mempunyai maka ia akan menjadi orang yang berhak menerimanya. Dan dalam hal pajak semua warga Negara Indonesia yang sudah arif balig cukup akal dan mempunyai penghasilan pada umumnya sudah dikenakan pajak kecil dan besar tanpa memandang apakah penghasilan itu cukup untuk kebutuhannya atau tidak. Pajak diwajibkan pada siapapun. Sunggguh perlakuan yang tidak adil, alasannya yaitu pengemis pun sanggup terkena pajak.
Beberapa jago ekonomi Islam menganggap zakat merupakan sejenis pajak alasannya yaitu zakat memenuhi beberapa persyaratan perpajakan (Rahman, 1996: 242), diantaranya:
- Pembayaran yang diwajibkan;
- Tidak ada jawaban atau imbalan;
- Diwajibkan kepada seluruh masyarakat suatu negara.
0 Response to "√ Penerapan Konsep Pajak Pada Zakat"
Post a Comment