√ Penerapan Konsep Pajak Pada Zakat

ABSTRAK

PENERAPAN KONSEP PAJAK PADA ZAKAT
(Sebagai Alternatif Pengelolaan Zakat Secara Efektif)
APPLICATION OF TAX CONCEPT AT ZAKAT
(As Alternative Of Effective Zakat Management)


Chaerul Akbar
Abdul Hamid Habbe
Muhammad Ashari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan konsep zakat dan konsep pajak, pendapat ulama wacana zakat dan pajak, dan yang terakhir yaitu untuk mengetahui mengenai pengelolaan zakat yang efektif dengan penerapan konsep pajak. Dalam penelitian ini, peneliti memakai teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan. Temuan penelitian mengatakan bahwa persamaan antara konsep zakat dan konsep pajak, yaitu keduanya mempunyai unsur paksaan dan unsur pengelola dan perbedaannya dari segi nama, dasar aturan dan sifat kewajibannya, serta dari sisi objek, persentase, dan pemanfaatannya. Konsep pajak yang sanggup diterapkan supaya diperoleh pengelolaan zakat yang efektif yaitu, pinjaman hukuman kepada pengelola zakat dan muzakki yang lalai, perbaikan sistem manajemen zakat yang terdiri dari fungsi, system dan lembaga, adanya sistem isu zakat, pembentukan direktorat zakat menyerupai halnya pembentukan direktorat pajak, dan yang terakhir pembentukan forum independen yang berperan sebagai auditor.

Kata Kunci: zakat, pajak


This research purpose to determine the similarities and differences concept of zakat and tax, ulama’s opinion about zakat and taxes, and the last to know about the effective management of zakat to the application up the concept taxes. In this research, researcher used data collection techniques such as library research. The findings showed the equation between zakat and the tax concept, which both have an element of obligated and management, and the difference in terms, legal basic and the duties, and also viewpoint in object, percentages, and utilization. The tax of concept that can be applied so that reached effective management of zakat like punishments for mistake doing of zakat organizer and muzakki, improvements administration system of zakat at consist of functions, system and institutions, zakat informations system, to establishment directorate of zakat like  tax directorate and the last establishment of independent instituition to role as the auditor.

Keyword: zakat, tax
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL  i
HALAMAN PERSETUJUAN  ii
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN   iii
PRAKATA  iv
ABSTRAK  v

BAB I PENDAHULUAN  1
    1. Konteks Penelitian  1
    2. Fokus Penelitian  5
    3. Tujuan Penelitian  5
    4. Kegunaan Penelitian  6
    5. Sistematika Penulisan  6

BAB II  TINJAUAN PUSTAKA   8
    1. Konsep Zakat  8
2.1.1 Sejarah dan Landasan Filosofis Zakat  8
2.1.2 Pengertian dan Prinsip Zakat  11
2.1.3 Yang Wajib Berzakat dan Kelompok Penerima Zakat  12
2.1.4 Jenis Zakat  15
2.1.5 Pengelolaan Zakat  20
2.1.6 Hikmah Zakat  20
    1. Penerapan Zakat  21
2.2.1 Zakat Pada Masa Rasulullah SAW  21
2.2.2 Zakat Pada Masa Khulafaurrasyidin  24
2.2.2.1 Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq  24
2.2.2.2 Khalifah Umar bin Khattab  25
2.2.2.3 Khalifah Utsman Bin Affan  27
2.2.2.4 Khalifah Ali Bin Abi Thalib  28
2.2.3 Zakat di Indonesia  29
    1. Konsep Pajak  31
2.3.1 Sejarah dan Landasan Filosofis Pemungutan Pajak  31
2.3.2 Pengertian dan Unsur Pajak  35
2.3.3 Fungsi Pajak  37
2.3.4 Jenis-Jenis Pajak  37
2.3.5 Syarat Pemungutan Pajak  39
2.3.6 Pengelompokan Pajak  39
    1. Penerapan Pajak  40
2.4.1 Pajak Pada Masa Rasulullah SAW  40
2.4.2 Pajak Pada Masa Khulafaurrasyidin  42
2.4.2.1 Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq  42
2.4.2.2 Khalifah Umar bin Khattab  42
2.4.2.3 Khalifah Utsman Bin Affan  43
2.4.2.4 Khalifah Ali Bin Abi Thalib  44
2.4.3 Pajak di Indonesia  44
    1. Mekanisme Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak  48
    2. Pendapat Ulama Mengenai Penerapan Zakat danPajak  51
    3. Kerangka Pikir   53

BAB III METODEPENELITIAN  54
    1. Rancangan Penelitian  54
    2. Jenis dan Sumber Data  54
      1. Jenis Data  54
      2. Sumber Data  54
    3. Teknik Pengumpulan Data  55
    4. Teknik Analisis Data  55

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN  56
    1. Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak  56
      1. Persamaan Antara Zakat dan Pajak   56
      2. Perbedaan Antara Zakat dan Pajak  60
    2. Pendapat Ulama Mengenai Penerapan Zakat dan Pajak  66
      1. Pendapat Ulama Tentang Zakat dan Pajak  66
      2. Ulama Yang Berpendapat Bahwa ada Kewajiban Lain atas Harta Selain   Zakat  68
      3. Ulama Yang Berpendapat Bahwa Pajak Itu Boleh  70
      4. Ulama Yang Berpendapat Bahwa Pajak Itu Haram  73
      5. Alasan Ulama Membolehkan Pajak  73
    3. Pengelolaan Zakat Secara Efektif Dengan Menerapkan Konsep Pajak   74

BAB V PENUTUP  86
    1. Kesimpulan  86
    2. Saran  88

DAFTAR PUSTAKA  89



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Konteks Penelitian
Indonesia yaitu negara yang bermacam-macam budaya dan agama, sehingga kata zakat dan pajak yaitu dua kata yang tidak lepas di negara kita, yang mana negara kita ini lebih banyak didominasi penduduk Islam. Tetapi, kedua kata ini mempunyai makna dan perlakuan yang berbeda. Di satu sisi zakat hanya dikenakan kepada orang-orang Muslim yang mempunyai harta dengan persyaratan tertentu. Dan bagi yang tidak mempunyai maka ia akan menjadi orang yang berhak menerimanya. Dan dalam hal pajak semua warga Negara Indonesia yang sudah arif balig cukup akal dan mempunyai penghasilan pada umumnya sudah dikenakan pajak kecil dan besar tanpa memandang apakah penghasilan itu cukup untuk kebutuhannya atau tidak. Pajak diwajibkan pada siapapun. Sunggguh perlakuan yang tidak adil, alasannya yaitu pengemis pun sanggup terkena pajak.
Beberapa jago ekonomi Islam menganggap zakat merupakan sejenis pajak alasannya yaitu zakat memenuhi beberapa persyaratan perpajakan (Rahman, 1996: 242), diantaranya:
    1. Pembayaran yang diwajibkan;
    2. Tidak ada jawaban atau imbalan;
    3. Diwajibkan kepada seluruh masyarakat suatu negara.

0 Response to "√ Penerapan Konsep Pajak Pada Zakat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel