√ Efetifitas Pelayanan Pajak Skripsi Full

Judul
Efektivitas Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Dinas Pendapatan Daerah 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Permasalahan
Sejak diberlakukannya Undang Undang No. 22 Tahun 1999 dan kemudian dirubah menjadi Undang Undang No. 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah sebagai penganti Undang Undang No. 5 Tahun 1974, diskusi perihal efektivitas pelayanan publik dalam otonomi tempat menjadi semakin menarik untuk dibicarakan.
Permasalahannya sebab sudah 2 (dua) kali perubahan undang-undang tersebut dilakukan, namun peningkatan pelayanan publik publik sebagai sasarannya selalu dipertanyakan, bahkan ada diskusi yang membahas bahwa Undang Undang No. 32 Tahun 2004 perlu lagi perubahan.    
Undang-undang ini merupakan implimentasi pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyampaikan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah propinsi dan propinsi terdiri dari tempat kabupaten dan kota yang memiliki pemerintahan tempat yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya, pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah tempat propinsi, tempat kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi dan kiprah perbantuan. Dalam menjalankan otonomi dan kiprah perbantuan, kecuali urusan pemerintah pusat, pemerintah tempat berhak tetapkan peraturan tempat dan peraturan lain sesuai dengan ketentuan berlaku.
Pada dasarnya, maksud pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut yaitu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan kiprah serta masyarakat.[1] Selanjutnya dijelaskan bahwa pemerintahan tempat dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan antar susunan pemerintahan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman tempat dalam sistem Negara Kesatuan RI. Dalam banyak sekali aspek UU No. 32 Tahun 2004 mengatur kekerabatan keuangan pusat dan daerah, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara adil dan selaras.

A.    Rumusan Permasalahan
Adapun pokok bahasan penelitian ini, akan ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara yakni :
a.       Sejauh mana pelayanan publik di bidang perpajakan pada Dispenda cq. UPTD Pelayanan Pendapatan Prop. Sumbar di Padang melalui Kantor Bersama Samsat terhadap Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN­-KB) efektivitasnya (efektif dan efisien) mewujudkan "Pemerintahan Yang Baik dan Bersih (Good Governance and Glean Government)?
b.      Faktor-faktor secara umum dikuasai apa saja yang mempengaruhi efektivitas pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada wajib pajak semoga sejalan dengan peningkatan pemasukan pendapatan tempat (pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi?
B.     Tujuan Penelitian
Mengetahui efektivitas pelayanan umum yang diberikan  oleh instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Cq. Dinas Pendapatan Daerah cq. UPTD PPP di Padang, melalui kantor bersama SAMSAT kepada wajib pajak (masyarakat pemilik kendaraan bermotor).
Mengetahui peranan dan fungsi UPTD PPP di Padang dalam mengelola kewenangannya dalam mengelola sumber pendapatan tempat yang menjadi kiprah dan urusan sesuai dengan kewenangan dalam kompetensi wilayah administratifnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

C.    Manfaat Penelitian
Manfaat Teoritis
Manfaat teoritis dari hasil penelitian diperlukan sanggup memperlihatkan kontribusi dan sumbangan aliran untuk pengembangan Hukum Administrasi Negara di Bidang Tata Pemerintahan Daerah pada umumnya, serta Hukum Perpajakan/Pajak Daerah pada khususnya.
Manfaat Praktis
Manfaat praktis, hasil penelitian diperlukan sebagai kontribusi sumbangan aliran dalam upaya meningkatkan kinerja SKPD serta kualitas kerja abdnegara pemerintahan tempat dalam memperlihatkan pelayanan publiknya kepada wajib pajak/masyarakat.
D.    Kerangka Teoritis dan Konseptual
1        Kerangka Teoritis
1)      Otonomi Daerah
Pengertian otonomi tempat yang menempel dalam keberadaan pemerintah daerah, juga sangat berkaitan dengan desentralisasi. Baik pemerintahan daerah, desentralisasi maupun otonomi daerah, yaitu serpihan dari suatu kebijakan dan praktek penyelenggaraan pemerintahan, tujuannya yaitu demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera, setiap orang bias hidup tenang, nyaman, masuk akal oleh sebab memperoleh fasilitas dalam segala hal di bidang pelayanan masyarakat.[1]


[1] Parjoko, Filosofi Otonomi Daerah Dikaitkan dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Nomor 25 Tahun 1999, makalah, Makalah Falsafah Sains (Pps 720) Program Pascasarjana/S3 Institut Pertanian Bogor, Februari, 2002, hal. 1.

1 Penjelasan Umum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, Publik CV. Jaya Jakarta, Cetakan Pertama, 2004. hal. 125.

0 Response to "√ Efetifitas Pelayanan Pajak Skripsi Full"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel