√ Kabar Bangga Untuk Guru Swasta Atau Guru Honorer
Terdapat 4 macam jaminan yang ditentukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
Berbeda dengan TASPEN, ASABRI dan ASKES yang diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil, JAMSOSTEK yakni jadwal jaminan sosial menurut funded social security, dibiayai oleh akseptor dan terbatas pada para masyarakat pekerja di sektor formal yaitu karyawan-karyawan perusahaan swasta, namun tidak termasuk di dalamnya pekerja-pekerja sektor informal menyerupai wiraswasta dan industri rumah tangga. Dalam meningkatkan jumlah kepesertaannya, PT. JAMSOSTEK terus melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan perihal beberapa undang-undang terkait tenaga kerja, contohnya UU jaminan sosial dan tenaga kerja, UU kesehatan, dan UU ketenagakerjaan serta mempromosikan program-programnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan jadwal renovasi rumah. Sosialisasi ini penting mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat pekerja atas haknya sebagai akseptor JAMSOSTEK.
Berbeda dengan TASPEN, ASABRI dan ASKES yang diperuntukkan kepada Pegawai Negeri Sipil, JAMSOSTEK yakni jadwal jaminan sosial menurut funded social security, dibiayai oleh akseptor dan terbatas pada para masyarakat pekerja di sektor formal yaitu karyawan-karyawan perusahaan swasta, namun tidak termasuk di dalamnya pekerja-pekerja sektor informal menyerupai wiraswasta dan industri rumah tangga. Dalam meningkatkan jumlah kepesertaannya, PT. JAMSOSTEK terus melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan perihal beberapa undang-undang terkait tenaga kerja, contohnya UU jaminan sosial dan tenaga kerja, UU kesehatan, dan UU ketenagakerjaan serta mempromosikan program-programnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan jadwal renovasi rumah. Sosialisasi ini penting mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat pekerja atas haknya sebagai akseptor JAMSOSTEK.
![]() |
Illustrasi - Guru Swasta |
Related
Namun perlu diingat, masih ada pilar pendidikan yang belum menikmati jaminan sosial baik dari JAMSOSTEK maupun dari ketiga jaminan sosial lainnya, yaitu tenaga pendidik honorer dan tenaga pendidik swasta. Mereka tidak mendapat jaminan sosial alasannya yakni tidak berstatus PNS dan tidak mempunyai payung aturan yang jelas. Dalam Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen disebutkan tunjangan kemaslahatan pemerintah gres disediakan untuk guru-guru PNS.
Saat ini pemerintah mengeluarkan tunjangan fungsional untuk guru swasta Rp.250.000/bulan, namun jumlah tersebut dirasa masih terlalu kecil. Menurut data yang ada di Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) ketika ini jumlah tenaga pendidik swasta di Indonesia mencapai 700 ribu orang. Terjadinya penambahan guru ini cukup menggembirakan alasannya yakni memperlancar proses berguru mengajar. Namun dikuatirkan jumlah yang besar ini ini akan besar lengan berkuasa pada jadwal tunjangan guru swasta yang biasanya diberi pemerintah, dengan kata lain nilai tunjangan yang diterima guru berkurang dari biasanya alasannya yakni jumlah pembaginya lebih besar. Oleh alasannya yakni itu, apabila pemerintah belum menaikkan status mereka menjadi tenaga pendidik negara, selayaknya ada jaminan sosial bagi tenaga pendidik mencakup jaminan layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Tak jauh beda nasibnya, guru honorer di Indonesia belum berkesempatan mendapat tunjangan ataupun jaminan sosial. Bahkan besaran gajinya sangat variatif di tiap daerah, bahkan antara yayasan berbeda di tempat yang sama. Tidak semua guru honorer beruntung mendapat honor sama atau diatas standar upah minimum. Meskipun pada tahun 2010 telah dilakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan penghentian rekruitmen tenaga honorer, namun kenyataannya masih banyak tenaga honorer yang tersisa. Tahun 2011 jumlah tenaga honorer di Indonesia yakni 67ribu, diantara yakni guru. Menurut data Persatuan Guru Republik Indonesia pada 2011 jumlah guru honorer yang akan dinaikkan statusnya menjadi PNS mencapai 160.000 orang. Kemudian, pada 2012 jumlah guru honorer yang akan mengikuti seleksi CPNS mencapai 720.000 orang. Tampaknya gelar pendekar tanpa tanda jasa semakin lekat pada guru-guru honorer.
Di mana posisi JAMSOSTEK dalam hal ini? Sebagai upaya mendukung kemajuan pendidikan nasional dan meningkatkan kecerdasan bangsa dengan menunjukkan derma pribadi pada upaya peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik dan keluarganya dibutuhkan langkah ke depan PT JAMSOSTEK sanggup meningkatkan kepesertaan dari tenaga-tenaga pendidik non PNS. Untuk itu PT JAMSOSTEK akan banyak memerlukan pembiasaan terkait status guru swasta dan honorer yang masih abu-abu dan terkait besaran honor dan honor yang sangat variatif. PT. JAMSOSTEK harus gencar melaksanakan sosialisasi program-program jaminan ke yayasan-yayasan pendidikan swasta maupun sekolah negeri yang masih mempekerjakan guru honorer serta melaksanakan “negosiasi” dengan menggandeng Pemerintah maupun Yayasan untuk memilih bentuk jadwal yang sesuai untuk tenaga pendidik swasta dan honorer, khususnya guru.
0 Response to "√ Kabar Bangga Untuk Guru Swasta Atau Guru Honorer"
Post a Comment