√ Pertolongan Profesi Guru 2013 Cair, Tapi....?
Pembayaran santunan profesi guru bagi PNSD untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan
Pembayaran santunan profesi bagi guru untuk triwulan II yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 9 – 16 Juli 2013 ditunda penyalurannya. Hal ini, disampaikan melalui surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti atas tawaran revisi PMK Nomor 41/PMK.07/2013 menjadikan perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa daerah, sehingga jumlah dana untuk triwulan II, III, dan IV masing-masing tempat juga mengalami perubahan.
Terkait tawaran tersebut, maka transfer dana santunan profesi guru bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan. Tunjangan profesi diberikan bagi guru yang sudah mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Besarnya santunan profesi untuk guru PNS yaitu sebesar satu kali honor pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta. Guru peserta santunan profesi harus mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Petunjuk teknis pembayaran santunan profesi guru melalui prosedur dana transfer ke tempat menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur P2TK PAUD-NI, Direktur P2TK Dikdas, dan Direktur P2TK Dikmen juga diadaptasi sesudah revisi PMK selesai.
Berdasar petunjuk teknis pembayaran santunan profesi guru sebelumnya santunan profesi guru dibayarkan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV).
0 Response to "√ Pertolongan Profesi Guru 2013 Cair, Tapi....?"
Post a Comment