√ Bulan April 2019 - Terkait Dengan Sumbangan Guru

APRIL 2019 : Periode Pembayaran Tunjangan Tri Wulan 1 & Semester 1 

Selanjutnya kami perincikan kegiatan pada bulan april, sehabis arikel kemarin, (bulan maret). Langsung saja,

Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2019 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. 

Jumlah hak bulan diubahsuaikan dengan kala aktif. Misalnya pensiun maret 2019 maka ybs berhak 2 bulan saja. Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2019 berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2019)

Bulan April 2019 - Terkait dengan Tunjangan Guru

Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2019 berhak mendapatkan T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2019) Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2019 berhak mendapatkan T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2019)

0 Response to "√ Bulan April 2019 - Terkait Dengan Sumbangan Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel