√ Bulan April 2019 - Terkait Dengan Sumbangan Guru
APRIL 2019 : Periode Pembayaran Tunjangan Tri Wulan 1 & Semester 1
Selanjutnya kami perincikan kegiatan pada bulan april, sehabis arikel kemarin, (bulan maret). Langsung saja,
Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2019 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan.
Jumlah hak bulan diubahsuaikan dengan kala aktif. Misalnya pensiun maret 2019 maka ybs berhak 2 bulan saja. Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2019 berhak mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2019)
Related
![]() |
Bulan April 2019 - Terkait dengan Tunjangan Guru |
Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2019 berhak mendapatkan T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2019) Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2019 berhak mendapatkan T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2019)
0 Response to "√ Bulan April 2019 - Terkait Dengan Sumbangan Guru"
Post a Comment