√ Bulan Maret 2019 - Terkait Dengan Derma Guru

MElanjutkan artikel sebelumnya terkait pencairan pertolongan guru, untuk itu akan kami informasikan kegiatan pemrintah pada bulan Maret, 

Tanggal 1-15 MARET 2019 : Periode Pengolahan Data Tri Wulan 1 P2Dikdas akan melaksanakan pengolahan sebagai berikut :

Penghitungan jumlah jam mengajar Penghitungan jumlah murid Penghitungan jumlah jam rombel Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium) Pengecekan Tugas Tambahan dan lain-lain.

Hasil pengolahan akan memilih :

Nominasi akseptor Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota Guru bersertifikat pendidik yang sanggup di SK kan untuk mendapat hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2019)

Tanggal 16-23 MARET 2019 :

Periode Pengusulan SK Operator Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk : Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1) Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1) Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1) Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1) Dinas Provinsi melaksanakan kordinasi dengan Dinas Kab/kota. Operator Dinas Prov. melaksanakan Penyetujuan/Penolakan atas proposal kab/kota

Bulan Maret 2019 - Terkait dengan Tunjangan Guru

Tanggal 24 -31 MARET 2019 : 

Periode Penerbitan SK P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat akseptor tunjangan, contohnya : Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dan lain-lain) Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dan lain-lain)

Demikian tadi sedikit yang sanggup kami informasikan, agar membantu.


0 Response to "√ Bulan Maret 2019 - Terkait Dengan Derma Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel