√ Bulan Juli 2019 - Terkait Dengan Santunan Guru
BULAN JULI 2019 : Periode PEMBAYARAN Tri Wulan 2
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2019 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada Tri Wulan 2, wafat, pensiun atau lantaran lain sesuai peraturan yang berlaku.
![]() |
Bulan Juli 2019 - Terkait dengan Tunjangan Guru |
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2019 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diadaptasi dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2019 maka ybs berhak 2 bulan saja.
0 Response to "√ Bulan Juli 2019 - Terkait Dengan Santunan Guru"
Post a Comment