√ Bulan Juli 2019 - Terkait Dengan Santunan Guru

BULAN JULI 2019 : Periode PEMBAYARAN Tri Wulan 2 

Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2019 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada Tri Wulan 2, wafat, pensiun atau lantaran lain sesuai peraturan yang berlaku.

Bulan Juli 2019 - Terkait dengan Tunjangan Guru
 
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2019 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diadaptasi dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2019 maka ybs berhak 2 bulan saja.

 

0 Response to "√ Bulan Juli 2019 - Terkait Dengan Santunan Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel