√ Batas Usia Pensiun Pns Berdasarkan Uu No. 15 Tahun 2019
Salah satu isi dari UU No. 5 Tahun 2019, yaitu perihal masa jabatan PNS (Usia Pensiun PNS). Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 perihal Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor . Bl4SlM.PAN-RB/O1 12019 tanggal 3 Januari 2019 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur perihal batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka ketentuan batas usia PNS untuk pensiun ialah sebagai berikut:
- Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) ialah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui prosedur perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan alasannya mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai selesai Januari 2019 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
- apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
- apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai selesai bulan pemberhentian dari jabatannya.
- UU No. 15 Tahun 2019 (Download Di Sini)
- Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Batas Usia Pensiun (Download Di Sini)
Demikian sedikit yang admin sampaikan (belum sarapan soalnya, males dikit :D Oia, BTW gak nolak misal dikasih sarapan (Nasi Pecel, kesukaan saya). hehehe juskid.. biar bermanfaat. Amiin
0 Response to "√ Batas Usia Pensiun Pns Berdasarkan Uu No. 15 Tahun 2019"
Post a Comment