√ Implementasi Pendidikan Agama Dalam Uu Sisdiknas Tahun 2003


PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

               Baik secara historis maupun filosofis, agama bagi bangsa Indonesia merupakan satu aspek yang tak terpisahkan dari aspek-aspek kehidupan lainnya, sehingga agama telah ikut mewarnai dan menjadi landasan spriritual dalam proses yang paling sempurna. Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna, dengan kemampuan berpikirnya berusaha untuk hidup lebih baik dan lebih maju. Ketika insan menghendaki kemajuan dalam hidupnya, maka semenjak itu timbul gagasan untuk melaksanakan pengalihan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan melalui pendidikan dalam rangka memajukan kehidupan generasi demi generasi sejalan dengan tuntutan kemajuan masyarakatnya.[1]
Menurut anutan Islam, insan terdiri dari dua unsur, yaitu unsur ardli dan unsur samawi. Unsur ardli yakni jasmaniyah, yang meliputi seluruh jasad insan baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan dan semuanya terdiri dari zat materi yang membutuhkan makanan. Sedang unsur samawi yakni rohaniah yang juga membutuhkan masakan berupa santapan rohani ibarat pendidikan agama, bimbingan, penyuluhan, rekreasi, istirahat dan sebagainya.[2]
Dewasa ini makin terasa perlunya insan dibentengi dengan nilai-nilai luhur agama, mengingat pengaruhnya yang besar terhadap manusia. Keduanya (jasmani dan rohani) sanggup menyeret insan pada kelalaian, kealpaan, dan lupa yang disebabkan oleh kesibukan-kesibukan sehingga insan butuh pendidikan.[3] Dengan pendidikan (Islam) akan mengarahkan insan kepada pembentukan insan kamil, yakni khalifah Allah yang pada hakekatnya ialah insan shaleh, insan yang sanggup menjadi rahmat bagi semesta alam.[4]
Tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa agama merupakan salah satu sumber ide bagi pembangunan suatu peradaban sosial. Institusi pendidikan agama sebagai forum yang menunjukkan pelayanan pendidikan dan merupakan satuan integral dari sistem pendidikan nasional, semestinya bisa mengemban amanat sosio-historisnya di mana dinamika perkembangannya harus sesuai dengan fluktuasi riil masyarakat sekitar.[5]
Pendidikan Agama (Islam) intinya cukup mewarnai perjalanan bangsa Indonesia. Hal ini sanggup dilihat dari dimensi historis pendidikan bangsa Indonesia. Sebelum pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan sistem pendidikan barat yang sekuler, telah diketahui bahwa pesantren merupakan satu-satunya forum pendidikan formal yang ada di Indonesia, sehingga dalam perjalanan dan perkembangan berikutnya pendidikan agama tidak tidak sanggup dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.[6]
Meskipun pendidikan agama tidak termasuk contoh dasar pembangunan nasional tetapi pendidikan agama sebagai salah satu komponen strategis dalam training tabiat bangsa Indonesia, lantaran tergolong ke dalam kelompok dasar dari kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan Agama wajib dilaksanakan di semua lingkungan pendidikan oleh semua unsur penanggung jawab pendidikan, mengingat Pendidikan Agama di negeri Pancasila yang kita cintai ini bukan semata-mata panggilan misioner atau dakwah agama, melainkan ia merupakan misi nasional yang mengikat seluruh bangsa.[7]
Sistem pendidikan nasional sebagai suatu organisasi haruslah bersifat dinamis, fleksibel, sehingga sanggup menyerap perubahan-perubahan yang cepat antara lain lantaran perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan masyarakat menuju kepada masyarakat yang semakin demokratis dan menghormati hak-hak asasi manusia.[8] Masyarakat madani Indonesia yang kita wujudkan melalui pendidikan nasional haruslah menyebarkan ciri-ciri dan unsur-unsur masyarakat tersebut. Hal ini harus sanggup dijabarkan melalui praksis pendidikan nasional baik dalam pendidikan formal, pendidikan non formal maupun di dalam pendidikan informal.[9] Sehingga setiap tahun, kita perlu meninjau kembali rumusan mengenahi sistem pendidikan nasional kita.
Sejalan dengan dinamika peradaban manusia, segala macam produk regulasi perlu ada adaptasi dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan zaman, termasuk regulasi ihwal pendidikan nasional. Dengan perkiraan tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 ihwal Sistem Pendidikan Nasional dipandang tidak memadai lagi dan perlu disempurnakan dengan UUD Negeri Republik Indonesia Tahun 1945.[10]
Telah menjadi diam-diam umum, bahwa proses perumusan dan pengakuan produk perundang-undangan selalu diwarnai dengan wacana pro dan kontra, baik yang substansi maupun prosedur perundangannya. Undang-Undang merupakan produk yang bernuansa politis, sehingga perumusan dan pengakuan undang-undang sistem pendidikan nasionalpun tidak terlepas dengan intrik-intrik politis yang menyita waktu, tenaga, dan pikiran sebagai masyarakat, lantaran hal-hal politis selalu terdapat unsur kepentingan suatu kelompok atau golongan. Tidak mengherankan bila pengakuan UU RI No. 20 Tahun 2003 ihwal sistem pendidikan nasional sempat mengalami penundaan waktu yang semestinya tanggal 2 Mei 2003 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) dan ternyata gres disyahkan pada tanggal 8 Juni 2003.
Setelah dirunut secara seksama, ternyata perdebatan yang paling seru dan mendapat reaksi pro dan kontra dari masyarakat yakni pasal-pasal yang berkenaan dengan pendidikan agama. Masyarakat Indonesia yang prulal masih menganggap bahwa pendidikan agama sebetulnya hanya meliputi forum pendidikan yang khusus mendalami bidang agama. Mereka berasumsi bahwa masalah-masalah agama sudah terpisah dari duduk kasus pendidikan nasional namun ada juga yang menganggap satuan integral yang tak terpisahkan.
UU RI No. 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional yang sarat dengan pro dan kontra telah diputuskan dan disyahkan oleh dewan perwakilan rakyat RI, maka kini yang perlu kita cermati yakni apakah Undang-Undang tersebut sanggup diimplementasikan di lembaga-lembaga pendidikan kita. Setelah melihat fenomena diatas, maka penulis tertarik untuk mengangkat judul “IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DALAM UU SISDIKNAS TAHUN 2003 (Studi Kasus di SMP 4 Bae Kudus T.A. 2003-2004)”

Alasan Pemilihan Judul

Sebagai sebuah landasan untuk berpijak yang memotivasi dalam menentukan judul tersebut antara lain :
a.       Karena bidang studi agama yang diberikan di kursi forum pendidikan diharapkan bisa menjawab dan mengakibatkan anak didik sebagai penerus harapan bangsa.
b.      Mengingat telah diputuskan UU No. 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional maka penulis ingin mengungkapkan bagaimana implementasi pendidikan agama sebagai sub sistem dari sistem pendidikan nasional.
c.       Penulis menentukan SMP 4 Bae Kudus dikarenakan berdasarkan warta sementara bahwa di SMP 4 Bae Kudus terdapat siswa yang berbeda agama.

Rumusan Masalah

Berdasarkan judul skripsi diatas, penulis akan membahas pokok-pokok permasalahan dalam skripsi ini :
1.      Bagaimana implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus ?
2.      Bagaimana potensi dan hambatan implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003di SMP 4 Bae Kudus?

Tujuan Penelitian

Pokok-pokok perumusan di atas, penulis akan menurunkan beberapa tujuan penulisan skripsi ini :
3.      Untuk mengetahui ihwal implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus ?
4.      Untuk mengetahui potensi dan hambatan implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus?

Penegasan Istilah

Untuk mempertegas dan memperoleh citra yang terperinci serta menghindari kesalahpahaman dan kekaburan dalam memahami pengertian judul di atas, maka penulis membatasinya sebagai berikut :
5.      Implementasi
Dalam kata serapan bahasa barat, implementasi berarti pelaksanaan atau penerapan.[11]
6.      Pendidikan Agama
Pendidikan Agama yakni perjuangan secara sistematis dan pragmatis dalam membantu anak didik semoga mereka hidup sesuai dengan anutan agama.[12]
7.      UU SISDIKNAS
UU SISDIKNAS yakni abreviasi dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan Sistem Pendidikan Nasional yakni keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[13]
Jadi maksud judul skripsi secara keseluruhan yakni kajian mendalam terhadap implementasi pendidikan agama sebagai sub sistem di dalam undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus.



Metode Penelitian

Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yang melibatkan fakta secara konstektual. Beberapa hal yang dibutuhkan dalam penelitian ini secara metodologi yaitu sebagai berikut :
8.      Tempat dan Waktu Penelitian
Tempat penelitian di lapangan yang menyediakan banyak satuan gejala, yaitu di SMP (SMP) 4 Bae Kudus. Sedangkan penelitian ini di mulai pada kalender tahun anutan 2003-2004.
9.      Pendekatan
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan metode diskriptif. Metode ini mencoba meneliti status sekelompok manusia, suatu obyek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas kejadian pada masa sekarang.[14]
Menurut Whithney (1960) sebagaimana dikutip M. Nasir, metode diskriptif yakni pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Metode ini mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat beserta tatacara yang berlaku di dalamnya, situasi-situasi tertentu, termasuk hubungan, kegiatan, sikap-sikap, pandangan-pandangan serta proses yang berlangsung dan pengaruh-pengaruh dari suatu fenomena.[15]
Karena dalam penelitian ini akan dipelajari status fenomena dan hubungan antara satu faktor dengan faktor lain, maka penelitian ini juga memakai pendekatan studi kasus.[16]  Dalam pemilihan masalah yang sebagai objek penelitian ini digolongkan sebagai collective case study, yaitu pendekatan studi masalah yang digunakan untuk menarik kesimpulan terhadap populasi dari kasus-kasus tersebut.[17]
Dalam penelitian ini akan diungkap beberapa fenomena implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS di SMP 4 Bae Kudus. Berbagai kelebihan, kendala, dan problem yang dihadapi akan dianalisa. Hasil analisa inilah kepingan fenomena yang dihadapi oleh sekolah dalam mengimplementasikan pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS.
10.  Sumber data dan pengumpulan data
a.       Sumber data
1.      Kata-kata dan Tindakan
Kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai merupakan sumber data utama. Pencatatan sumber data utama melalui wawancara atau pengamatan berperanserta merupakan perjuangan adonan dari kegiatan melihat, mendengar, dan bertanya.[18]
2.      Sumber tertulis
Sumber tertulis yang akan digunakan dalam penelitian ini yakni buku-buku refensi, majalah ilmiah, sumber dari arsip, dokumen pribadi maupun dokumen resmi.[19]
b.      Metode Pengumpulan data
Untuk mengumpulkan serta melengkapi data-data yang dibutuhkan penelitian ini memakai metode sebagai berikut :
1.      Observasi
Tehnik observasi didasarkan pada pengamatan secara pribadi yang memungkinkan peneliti melihat dan mengamati sendiri. Kemudian mencatat sikap dan kejadian sebagaimana yang terjadi pada keadaan yang sebenarnya.[20]
Pengamatan ini diharapkan untuk mendapat data obyektif dan valid yang tidak cukup hanya dengan studi pustaka. Metode ini mengharuskan peneliti turun pribadi ke lapangan dan mengamati secara pribadi gejala-gejala yang muncul.
Berbagai fenomena yang terjadi dalam implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus akan diamati sebagai materi untuk menganalisa aneka macam kelebihan dan kelemahannya..
2.      Wawancara
Dalam pelaksanaan penelitian ini, penulis akan memakai teknik wawancara informal maupun dengan pendekatan petunjuk umum wawancara secara terbuka atau memakai cara terstruktur dan wawancara tak terstruktur.[21]
Metode observasi ini akan penulis gunakan untuk memperoleh data ihwal implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus.
3.      Dokumentasi
Dokumentasi yang akan digunakan dalam penelitian ini yakni data-data yang sanggup menunjang data-data yang diharapkan selama penelitian. Adapun bentuk dokumen yang akan digunakan yakni dokumen yang bersifat internal dan eksternal, misalanya isyarat hukum suatu lembaga, kebijakan-kebijakan operasional, dan bahan–bahan warta yang telah dihasilkan oleh lembaga.[22]
c.       Metode Analisis Data
Metode ini yakni untuk menelaah, mengkaji dan menganalisis data-data tersebut. Adapun metodenya yakni sebagai berikut :
1.      Metode Analisis Diskriptif
Metode diskriptif berdasarkan Sanapiah Faisal yakni berusaha mendiskripsikan dan menginterpretasikan apa yang ada baik mengenai kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang sedang tumbuh, proses yang sedang berlangsung, tanggapan atau imbas yang terjadi, atau kecenderungan yang sedang berkembang.[23]
Dalam penelitian ini penulis memaparkan konsep pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 dan menginterpretasikannya,  menganalisis kondisi implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP 4 Bae dan kecenderungan yang sedang berkembang.

2.      Metode Analisis Induktif

Yaitu berfikir dari hal-hal yang khusus dan kongkrit kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum atau general.[24]
Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data ihwal implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS di SMP 4 Bae Kudus sebanyak mungkin. Data-data ini kemudian diolah menjadi kesimpulan yang bersifat general.

B.     Sistematika Penulisan Skripsi

Sistematika penulisan skripsi ini merupakan citra umum ihwal hal-hal yang menjadi pembahasan skripsi dan ditulis dengan sistematika sebagai berikut :
Bagian I yakni kepingan muka skripsi yang meliputi halaman sampul, halaman judul, halaman persembahan, halaman persetujuan pembimbing, halaman pengesahan, halaman motto, halaman kata pengantar, halaman daftar isi.
Bagian II yakni kepingan isi skripsi yang meliputi :

Bab   I   Pendahuluan

              Bab ini terdiri dari latar belakang masalah, alasan pemilihan judul, rumusan masalah, tujuan penelitian, penegasan istilah, metodologi penelitian dan sistematika penulisan skripsi.
Bab   II  Kajian Teori
              Dalam kepingan ini akan dibahas Kajian Teori yang berisi ihwal Tinjauan Terhadap Pendidikan Agama, yang memuat ihwal perkembangan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum, Dasar-dasar pelaksanaan pendidikan agama, kedudukan pendidikan agama di sekolah umum, kemudian  Pendidikan Agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003, yang memuat ihwal status pendidikan Agama, pengertian pendidikan Agama, Kurikulum pendidikan Agama,  Guru pendidikan Agama, Metode Mengajar Pendidikan Agama dan Evaluasi pendidikan agama..
Bab III  Gambaran Keadaan Umum SMP (SMP) 4 Bae Kudus yang berisi Tentang Tinjauan umum SMP 4 Bae Kudus yang memuat ihwal Letak Geografis, Tinjauan Historis, Visi dan Misi, Struktur Lembaga, Organisasi Siswa, Tenaga Guru dan Karyawan, Kemudian citra Pelaksanaan Pendidikan Agama yang memuat kurikulum, pengadaan guru, metode pembelajaran, sarana dan akomodasi serta Evalusi Proses Belajar Mengajar,
Bab IV  Analisis Implementasi Pendidikan Agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP (SMP) 4 Bae Kudus berisi relevansi kultur masyarakat dengan implementasi pendidikan agama, Potensi dan Hambatan sekolah untuk mengimplementasikan pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 dan relevansi implementasi pendidikan agama dengan UU SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus.
 Bab V  Penutup
              Bab ini berisi kesimpulan, saran dan penutup.
Bagian III yakni kepingan final yang meliputi daftar kepustakaan, daftar riwayat hidup, lampiran-lampiran.




 
 
 


DAPATKAN SKRIPSI LENGKAP DENGAN SMS KE 08970465065
KIRIM JUDUL DAN ALAMAT EMAIL SERTA KESIAPAN ANDA UNTUK MEMBANTU OPRASIONAL KAMI
GANTI OPRASIONAL KAMI 50rb SETELAH FILE TERKIRIM

 





[1] M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam Suatu Pendekatan Teoritis dan Praktis, Bumi Aksara, Jakarta, 1999, hlm. 01

[2] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 1997, hlm. 136.

[3] Ibid, hlm. 137

[4] Abidin Ibn Rusn, Pemikiran Al-Ghozali Tentang Pendidikan, Pustaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 1998, hlm. 132.

[5] Achmad Syahid, et. Al., Memelihara Tradisi Merayakan Inovasi 25 Tahun Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, DEPAG, Jakarta, 2003, hlm. 50.

[6] Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm. 150.

[7] H.M. Arifin M., Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum), Bumi Aksara, Jakarta, 1995, hlm. 85.

[8] H.A.R. Tilaar, Membenahi Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hlm. 06.

[9] H.A.R. Tilaar, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2000, hlm. 09

[10] Internet, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003..

[11] Soeparno F.P. dan Sri H. Raharko, Kata Serapan Bahasa Barat, Media Wiyata, Semarang, 1999, hlm. 80.

[12] Zuhairini, et. al., Metodik Khusus Pendidikan Agama, Usaha Nasional, Surabaya, 1983, hlm. 25.

[13] UU SISDIKNAS Tahun 2003 Pasal 1 ayat 3, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hlm. 03.
[14] Moh Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, Cet. 3, hlm. 63.

[15] Ibid, hlm. 64.

[16] Moh. Nazir, Loc. Cit

[17] AH. Kahar Usman, Desain Penelitian Kualitatif dan Aplikasi dalam Praksis Keberagamaan, Makalah disampaikan dalam workshop Metode Penelitian Kualitatif, diselenggarakan oleh STAIN Kudus pada tanggal 21 s.d 22 Juli, 2003 di Pesanggrahan Colo Kudus.

[18] Lexy. J . Moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, 1999, hlm. 112.
[19] Ibid, hlm. 113.

[20] Sutrisno Hadi, Metodologi Reseach, Andi Ofset, Yogyakarta, 1989, hlm. 136.

[21] Lexy J. Moeleong, Op.Cit., hlm. 137.

[22] Ibid, hlm. 163.
[23] Sanapiah Faisal, Metodologi Penelitian Pendidikan, Usaha Nasional, Surabaya, 1982, hlm. 213.

[24] Sutrisno Hadi, Op. Cit., hlm. 42

0 Response to "√ Implementasi Pendidikan Agama Dalam Uu Sisdiknas Tahun 2003"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel