√ Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dan Pengadilan Agama Jombang Perihal Pembagian Waris Dari Suami Yang Berpoligami
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan. Dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang di teliti, bagaimana putusan hakim Pengadilan Agama Jombang dan dasar pertimbangannya dalam membagi waris dari suami yang Berkaitan dengan hal tersebut, data dalam penelitian ini dihimpun dari berkas-berkas perkara dan wawancara dengan hakim PA Jombang dan PTA surabaya, yang selanjutnya di analisis menggunakan tehnik deskriptif analisis, verifikatif.
Putusan PA Jombang dalam menyelesaikan perkara No.628/Pdt.G/2006/PA/Jbg. yaitu menetapkan bahwa pewaris Sirin bin Rawit telah meninggalkan ahli waris yang sah, Yaitu Satijah bin Seran dan Suyanto bin Sirin. Tentang besar pembagian masing-masing ahli waris menurut hukum Islam yaitu bagian istri seperdelapan sedang anak pewaris mendapat sisanya atau menghabisi semua harta peninggalan, hal ini sesuai dengan pasal 174 ayat 2 dan pasal 180 kompilasi aturan islam.
Putusan PTA surabaya menyelesaikan pembagian waris dari suami yang berpoligami No : 149/Pdt.G/2007/PTA.Sby. adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan persidangan ha kim tingkat pertama dengan penentuan siapa yang menjadi ahli waris dari almarhum Sirin bin Rawit, ternyata hakim tingkat pertama telah salah dalam dalam menetukan ahli waris almarhum Sirin bin Rawit, sebab Sirin bin Rawit meninggal pada tahun 1984 sedangkan Ngateni binti Paeran meninggal pada tahun 2002, oleh sebab itu Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berpedapat bahwa ahli waris almarhum Sirin bin Rawit adalah : Satijah binti Seran, Ngateni binti Paeran, dan Suyanto bin Sirin, hal ini sesuai ketentuan ayat 11 dan 12 surat an-nisa’ dan pasal 174 kompilasi aturan Islam.
Putusan PA Jombang dalam menyelesaikan perkara No.628/Pdt.G/2006/PA/Jbg. yaitu menetapkan bahwa pewaris Sirin bin Rawit telah meninggalkan ahli waris yang sah, Yaitu Satijah bin Seran dan Suyanto bin Sirin. Tentang besar pembagian masing-masing ahli waris menurut hukum Islam yaitu bagian istri seperdelapan sedang anak pewaris mendapat sisanya atau menghabisi semua harta peninggalan, hal ini sesuai dengan pasal 174 ayat 2 dan pasal 180 kompilasi aturan islam.
Putusan PTA surabaya menyelesaikan pembagian waris dari suami yang berpoligami No : 149/Pdt.G/2007/PTA.Sby. adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan persidangan ha kim tingkat pertama dengan penentuan siapa yang menjadi ahli waris dari almarhum Sirin bin Rawit, ternyata hakim tingkat pertama telah salah dalam dalam menetukan ahli waris almarhum Sirin bin Rawit, sebab Sirin bin Rawit meninggal pada tahun 1984 sedangkan Ngateni binti Paeran meninggal pada tahun 2002, oleh sebab itu Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berpedapat bahwa ahli waris almarhum Sirin bin Rawit adalah : Satijah binti Seran, Ngateni binti Paeran, dan Suyanto bin Sirin, hal ini sesuai ketentuan ayat 11 dan 12 surat an-nisa’ dan pasal 174 kompilasi aturan Islam.
0 Response to "√ Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dan Pengadilan Agama Jombang Perihal Pembagian Waris Dari Suami Yang Berpoligami"
Post a Comment