√ Analisis Aturan Islam Terhadap Anutan Yusuf Qardhawi Wacana Kawin Misyar
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Fatwa Yusuf Qardhawi Tentang Kawin Misyar” adalah hasil kepustakaan untuk menjawab pertanyaan dari skripsi:
1. Bagaimana pemikiran Yusuf Qardhowi perihal kawin misyar2. Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap Fatwa Yusuf Qardhowi perihal kawin misya Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajin teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan tekhnik deskriptik-analisis.
Hasil penelitian menyimpulkan Yusuf Qardhowi memperbolehkan perkawinan kawin misya dengan syarat istri mau melakukan perkawinan ini berdasarkan niatnya yang benar-benar murni untuk menghormati dan mensucikan wanita, dan juga mempertimbangkan kemashlahatan dan kerugiannya, manfaat dan mudaratnya. Kawin misyar secara prinsipil berdasarkan Yusuf Qardhawi tidak jauh berbeda dengan nikah biasa, artinya segala sesuatu yang menjadi syarat dan rukun dari nikah biasa terdapat pula pada pernikahan misyar. Jika telah terdapat empat perkara tersebut, yaitu Ijab Qabul dari yang memiliki hak, pemberitaan keringanan, maka secara syar'i sahlah perkawinan tersebut.
Berdasarkan analilis aturan Islam disimpulkan bahwa kawin misyar tidak sesuai dengan tujuan perkawinan Islam alasannya terdapat penyimpangan didalamnya sehingga menjadikan sulitnya terwujud mawaddah warrahmah diantaranya: Yang pertama, tidak adanya nafkah yang bertentangan dengan surat at-Talaq ayat 7 dan surat al- Baqarah ayat 233, begitu pula hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim perihal kewajiban nafkah kepada istri begitu juga dalam KHI pada pada pasa 80 ayat 4. yang kedua, kawin misya>r ini pun tidak dicatatkan yang mana bertentangan dengan surat al-Baqarah ayat 282 dan KHI pasal 5 ayat 1.yang ketiga, dalam kawin misyar pula seorang suami tidak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan daerah tinggal bagi sang istri yang mana hal ini merupakan inti dari kawin misyar yang mana hal ini sangat bertentangan dengan Al-Qur’an surat at- Talaq ayat 6 yang mewajibkan seorang suami menyediakan daerah tinggal.
Agar dalam melakukan perkawinan didasarkan atas mencari ridho Allah
semata bukan hanya pelampiasan seksual saja, supaya rumah tangga menjadi keluarga bisa mencapai tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu mawaddah warrahmah baik di dunia maupun diakhirat.
1. Bagaimana pemikiran Yusuf Qardhowi perihal kawin misyar2. Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap Fatwa Yusuf Qardhowi perihal kawin misya Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajin teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan tekhnik deskriptik-analisis.
Hasil penelitian menyimpulkan Yusuf Qardhowi memperbolehkan perkawinan kawin misya dengan syarat istri mau melakukan perkawinan ini berdasarkan niatnya yang benar-benar murni untuk menghormati dan mensucikan wanita, dan juga mempertimbangkan kemashlahatan dan kerugiannya, manfaat dan mudaratnya. Kawin misyar secara prinsipil berdasarkan Yusuf Qardhawi tidak jauh berbeda dengan nikah biasa, artinya segala sesuatu yang menjadi syarat dan rukun dari nikah biasa terdapat pula pada pernikahan misyar. Jika telah terdapat empat perkara tersebut, yaitu Ijab Qabul dari yang memiliki hak, pemberitaan keringanan, maka secara syar'i sahlah perkawinan tersebut.
Berdasarkan analilis aturan Islam disimpulkan bahwa kawin misyar tidak sesuai dengan tujuan perkawinan Islam alasannya terdapat penyimpangan didalamnya sehingga menjadikan sulitnya terwujud mawaddah warrahmah diantaranya: Yang pertama, tidak adanya nafkah yang bertentangan dengan surat at-Talaq ayat 7 dan surat al- Baqarah ayat 233, begitu pula hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim perihal kewajiban nafkah kepada istri begitu juga dalam KHI pada pada pasa 80 ayat 4. yang kedua, kawin misya>r ini pun tidak dicatatkan yang mana bertentangan dengan surat al-Baqarah ayat 282 dan KHI pasal 5 ayat 1.yang ketiga, dalam kawin misyar pula seorang suami tidak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan daerah tinggal bagi sang istri yang mana hal ini merupakan inti dari kawin misyar yang mana hal ini sangat bertentangan dengan Al-Qur’an surat at- Talaq ayat 6 yang mewajibkan seorang suami menyediakan daerah tinggal.
Agar dalam melakukan perkawinan didasarkan atas mencari ridho Allah
semata bukan hanya pelampiasan seksual saja, supaya rumah tangga menjadi keluarga bisa mencapai tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu mawaddah warrahmah baik di dunia maupun diakhirat.
0 Response to "√ Analisis Aturan Islam Terhadap Anutan Yusuf Qardhawi Wacana Kawin Misyar"
Post a Comment