√ Sebelum Sertifikasi, Guru Harus . . .

Anda merupakan Guru yang sudah memenuhi syarat mengikuti Ujian sertifikasi, berikut ini kami paparkan beberapa persyaratn sebelum mendaftarkan sertifikasi. biar Informasi berikut ini sanggup membantu Anda yang sangat membutuhkannya, jikalau anda termasuk Guru yang memenuhi persyaratannya maka yang harus anda lakukan ialah :
  1. Cek dalam daftar calon penerima memakai tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon penerima segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapat Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini dihentikan salah alasannya kemudian akan dipakai sebagai pola untuk akta pendidik) Data yang dikoreksi ialah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); daerah dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama sekolah tinggi tinggi; nama sekolah daerah mengajar. Dokumen yang dijadikan pola verifikasi nama dan daerah tanggal lahir penerima bagi guru PNS ialah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS ialah ijasah terakhir dari sekolah tinggi tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih. Pola portofolio bagi guru yang mempunyai dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%). Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio. Pola kontribusi akta secara eksklusif (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus menempel dalam kiprah mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional alasannya guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru. Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut: sesuai dengan jadwal studi S-1 (linier), apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan jadwal studi S-1, sanggup memakai jadwal studi D-III, apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan jadwal studi S-1 dan jadwal studi D-III, guru sanggup memutuskan bidang studi yang serumpun dengan jadwal studi S-1 dan D-III, apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan jadwal studi S-1 dan jadwal studi D-III, guru sanggup memutuskan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus mempunyai masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota : yaitu Pola PSPL, Pola PF mengumpulkan Portofolio, Pola PLPG
  7. Memantau proses penetapan penerima melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor penerima sebagai bukti terdaftar sebagai penerima sertifikasi guru.
  9. Mencari gosip ihwal pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi penerima PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

0 Response to "√ Sebelum Sertifikasi, Guru Harus . . ."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel