√ Dikala Sertifikasi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Harus Melakukan....

Berkoordinasi dengan LPMP
Mencetak Format A0
Mengirimkan Format A0 kepada calon akseptor sertifikasi guru
Mengusulkan pembatalan data calon akseptor apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir pembatalan dari aplikasi
        Telah meninggal dunia,
        sakit permanen,
        melaksanakan pelanggaran disiplin,
        mutasi ke jabatan selain guru,
        mutasi ke kabupaten/kota lain,
        mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
        pensiun,
        mengundurkan diri dari calon akseptor (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
        sudah mempunyai sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon akseptor sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
Memperbaiki data calon akseptor melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
Memverifikasi kelengkapan berkas calon akseptor memakai format verifikasi yang sanggup dicetak dari AP2SG
Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada akseptor sertifikassi guru.

0 Response to "√ Dikala Sertifikasi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Harus Melakukan...."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel