√ Guru Terancam Wajib Kembalikan Uang Sertifikasi

"Kewajiban mengembalikan uang sertifikasi tersebut sebab keempat guru tersebut dianggap mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu" kata Nor Ifansyah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin dikutip dari Antara (30/07/2013).
Kebijakan pengembalian uang sumbangan sertifikasi ini merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Diknas sesudah petugas Diknas Kota Banjarmasin memantau ke beberapa sekolah menengah atas di kota ini.
Dari 33 guru ditanya dan dijadikan sampel ditemukan empat orang dinyatakan tidak memenuhi jumlah jam mengajar yang disyaratkan, ialah minimal 24 jam seminggu. Mereka harus mengembalikan sebagian uang sumbangan sertifikasi yang sudah diterima.
Selain jumlah mengajar minimal harus 24 jam dalam seminggu, jam mengajar pada bidang studinyanya juga harus sesuai dengan bidang studi sertifikasinya. Bagi guru yang disekolahnya kekurangan jam mengajar, maka ia harus pindah ke sekolah lain, atau mengajar di sekolah lain sesuai studinya dengan status tenaga honor.
0 Response to "√ Guru Terancam Wajib Kembalikan Uang Sertifikasi"
Post a Comment