√ Persyaratan Penerima Sertifikasi Guru

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari jadwal studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (1 Desember 2008), atau bagi pengawas selain dari guru yang diangkat sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru harus pernah mempunyai pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang mempunyai SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada dikala Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru

0 Response to "√ Persyaratan Penerima Sertifikasi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel