√ Pemberian Fungsional Guru Non Pns Honorer 2019

PENGERTIAN

    Program subsidi tunjangan fungsional ialah kegiatan derma tunjangan fungsional kepada guru bukan PNS yang bertugas di sekolah negeri atau di sekolah swasta yang melakukan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  
Guru bukan PNS  ialah guru yang memiliki status sebagai guru tetap yayasan maupun guru tidak tetap yang diangkat oleh peyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat atau  oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Honorer

KRITERIA GURU PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL
Kriteria guru akseptor subsidi tunjangan fungsional adalah:

  •  Guru bukan PNS baik guru tetap yayasan maupun guru tidak tetap yang bertugas di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang dibuktikan dengan SK/surat penugasan dari yayasan atau kepala sekolah dan belum mendapat tunjangan profesi.
  • Memiliki masa kerja sebagai Guru sekurang-kurangnya lima tahun (TMT 1 Januari 2005 secara terus menerus bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda atau TMT 1 januari 2006 bagi guru bukan PNS yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sebagai guru).
  • Memiliki jam wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per ahad sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki Nomor Rekening Tabungan sebagai penampungan pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional.



BERKAS YANG DIPERLUKAN DAN PIHAK TERKAIT
http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id
  • Dinas Pendidikan Provinsi mengirimkan proposal daftar calon akseptor subsidi tunjangan fungsional ke Direktorat Pembinaan PTK DIKMEN, Ditjen Pendidikan Menengah disertai dengan softcopy filenya dengan melampirkan:
  • Fotokopi SK Pengangkatan guru yang bersangkutan,
  • Fotokopi SK terakhir/kenaikan honor bersiklus terakhir,
  • SK Penugasan mengajar dari kepala sekolah, dan
  • Nomor rekening yang bersangkutan

Pihak Terkait

    Direktorat P2TK DIKDAS/P2TK DIKMEN/P2TK PAUD
    Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
    Kepala Sekolah
    Guru
    Mitra Penyalur Dana Tunjangan Fungsional

Sumber : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id

0 Response to "√ Pemberian Fungsional Guru Non Pns Honorer 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel