√ Inilah Jumlah Jam Mengajar Yang Sesuai Aturan

Akhir-akhir tahun ini, khususnya mulai 2012 kemarin, telah terjadi reformasi dalam dunia pendidikan indonesia, khususnya dalam hal kesejahteraan guru atau pendidik. Untuk mendapat kesejahteraan atau pertolongan tersebut seorang pendidij harus memenuhi beberapa syarat kualifikasi tertentu, salah satunya pemenuhan jumlam jam tatap muka atau biasa disingkat JTM sebanyak 24 JTM.

Namun ada beberapa diantara kita yang belum memahami pemenuhan 24 Jam tersebut, untuk itu ada beberapa pertanyaan seputar dilema ini.

T= TANYA J = JAWAB
T =  Berapakah bersama-sama beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya? J  = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru yaitu Dua puluh empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no 74 tahun 2008 ihwal pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas guru selain mengajar banyak adakah kiprah lain yang sanggup dikonversi menjadi jam? J= Menurut PP No. 74 Tahun 2008 kiprah embel-embel yang sanggup dikonversi menjadi jam pelajaran adalah 
  1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
  2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
T: Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler sanggup diakui sebagai jam mengajar? J: Tidak diakui, sesuai PP NO. 74 Tahun 2008 kiprah embel-embel yang sanggup dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah menyerupai yang tertera di atas.
T: Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun kemudian ( 2011 ) banyak kiprah embel-embel yang diperkenankan?

J: Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Tugas-tugas embel-embel menyerupai team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam permendiknas 39/2009  tidak berlaku.

T: Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar? J: Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar sanggup memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
  1. Diberi kiprah embel-embel sesuai  dengan pertanyaan nomer 2 di atas.
  2. Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
  3. Menambah rombongan mencar ilmu di Madrasah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat Aliyah sanggup dimaksimalkan rombongan mencar ilmu menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel yaitu minimal 15 orang untuk MA ( Madrasah Aliyah )
  4. Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
  5. Pemecahan rombel madrasah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 15 Siswa untuk MA. 

T :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan keinginan semua guru mendapat minimal 24 jam mengajar, madrasah kami menambah jam mengajar tertentu menyerupai jam pelajaran eksakta dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga bawah umur pulang sekolah sampai jam 5  sore, apakah ini diperkenankan.

J: Tidak diperkenankan. alasannya yaitu hal ini bertentangan dengan standar kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai teladan tingkat Aliyah, standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42 jam mengajar.

T: Saya seorang guru PNS  mengajar sejarah di sebuah MTs, lantaran kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar di sebuah MI. Bolehkah hal ini? J : Tidak boleh, lantaran guru MI yaitu guru kelas, sedangkan anda guru MAPEL. Guru  MAPEL baik dari MTs maupun MA yang diperkenankan mengajar di MI yaitu guru Penjaskes dan Agama Islam ( PAI).

T : Saya guru kimia disebuah Aliyah, Di madrasah aliyah ini satminkal saya dan hanya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24 jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah Madrasah Aliyah lainnya. Bolehkah hal tersebut. J  :   Tidak boleh, dalam Permen  39/2008 kiprah embel-embel hanya  diakui bila dilaksanakan di satuan manajemen pangkal ( Satminkal ).

Demikianlah, biar sanggup membantu enjawab pertanyaan anda, terima kasih

0 Response to "√ Inilah Jumlah Jam Mengajar Yang Sesuai Aturan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel