√ Undangan Cerai Istri (Khuluk) Alasannya Yaitu Suami Poligami


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perkawinan yakni suatu janji suci yang mengandung serangkaian perjanjian diantara dua pihak, yakni suami istri.1 langgengnya kehidupan perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam. Akad nikah dilakukan yakni untuk selamanya dan seterusnya, sehingga meninggal dunia.2 Allah menamakan ikatan perjanjian antara suami istri dengan “mitsaqon-gholizhon” (perjanjian yang kokoh). Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 21:
... وا خذ ن منكم ميثا قا غليظا (النساء :٢١)

Artinya   : “…dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kau sekalian perjanjian yang kokoh”. 3

Secara yuridis konstitusional di Indonesia, perkawinan diatur dalam undang-undang perkawinan (UU. No. 1/1974) dalam pasal 1 sebagai berikut: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan baka berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  (Ps. 1) 4
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. ( Ps. 3:1 ).5
Azas monogami ini, tidak berlaku secara diktatorial melainkan masih dibuka peluang dilakukannya perkawinan poligami, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang perkawinan berikut: Pengadilan, sanggup menunjukkan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Ketentuan pasal ini membuka kemungkinan seorang suami sanggup melaksanakan poligami dengan izin dari pengadilan.6
Tujuan perkawinan atau rumah tangga yakni untuk membina keluarga yang bahagia, sejahtera, serasi dan penuh “mawaddah wa rohmah” (kecintaan dan kasih sayang).7 Apabila salah satunya terdapat suatu hal yang bisa menjadi penghalang atau bertentangan dengan hal-hal yang mendukung tujuan perkawinan tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan, bilamana tidak sabar logikanya boleh minta mundur dari perkawinan dengan jalan khuluk (cerai tebus).8 
Perceraian boleh-boleh saja, namun Allah membencinya. Sebagaimana keterangan hadits Nabi Muhammad Saw dari Ibnu Umar :
عن ا بن عمرعن النبي صلى الله عليه و سلم قال ا بغض الحلا ل الى الله عز و جل الطلا ق (رواه ابو داوود) 9

Artinya :    Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: “Perbuatan halal, yang paling dibenci Allah azza wajalla  yakni talaq (perceraian)”.

Dalam hadis tersebut terkandung dalil bahwa dalam perbuatan yang halal itu ada beberapa yang dimurkai oleh Allah dan yang sesungguhnya yang paling dimurkai yakni talaq, kata “dibenci” adalah “majaz” yang maksudnya tidak menerima pahala, tidak ada pendekatan diri kepada Allah dalam perbuatan itu. Hadis itu sebagai dalil bahwa sesungguhnya baik sekali menghindari insiden talaq itu selama masih ada jalan keluar. 10
Suami sebagai kepala rumah tangga hendaknya bisa menjadi pola baik bagi istri dan keluarganya. Suami diharamkan menyakiti hati istrinya, biar istrinya minta cerai, lantaran bila istri yang minta cerai, maka mahar bisa kembali kepadanya, yaitu apabila problem ini menjadi problem “khuluk”. Sebab yang disebut khuluk yakni seruan istri untuk dicerai dengan cara istri disakiti sampai mengakibatkan mahar yang pernah diberikan kepadanya (suami) dikembalikan.  (Nurani, III/ Mei 2003). 11
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha bahwa istri boleh minta cerai (khuluk) dengan memberi harta yang lebih banyak dari mahar yang diterimanya dari suami.12
Menurut perundang-undangan di Indonesia istri minta cerai “khuluk” hanya dibolehkan kalau berdasarkan pasal 19 PP Nomor 9, Tahun 1975 Jo. pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Yaitu Perceraian sanggup terjadi lantaran alasan atau alasan-alasan :
a.     Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain   sebagainya yang sukar disembuhkan .
b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau lantaran hal lain di luar kemampuannya .
c.     Salah satu  pihak menerima eksekusi penjara 5 (lima) tahun atau eksekusi yang lebih berat  sehabis perkawinan berlangsung
d.    Salah satu pihak melaksanakan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e.     Salah satu pihak menerima cacat tubuh atau penyakit dengan akhir tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
f.     Antara  suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan  akan hidup rukun lagi  dalam rumah tangga.
g.    Suami melanggar taklik-talak
h.    Peralihan agama atau murtad yang mengakibatkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. 13

Dalam keadaan semacam ini, istri  boleh minta cerai dengan jalan khuluk, sedang jikalau tidak ada alasan yang benar hukumnya terlarang, sebagaimana keterangan hadits Sunan Nasa’i  dari Abu Hurairoh :
عن ابى هريرة عن النبي صلىالله عليه وسلم انه قال المنتزعات والمختلعات هن المنا فقات. 14

Artinya :    “Dari Abu Hurairoh dari Nabi SAW bersabda:”(istri-istri) yang minta cerai dan yang minta khuluk yakni perempuan munafik”

Dalam masalah cerai gugat yakni  masalah No. 36/Pdt.G/1998/PA.Kudus antara Sumiyati binti Sumulyo melawan Rif’an bin Ali Ahmadi, berdasarkan ekonomis penulis ada suatu masalah atau kejanggalan, lantaran Majlis Hakim mengabulkan somasi penggugat secara  keseluruhan. Sementara itu seruan penggugat yakni (1) tetapkan jatuh talak satu khul’i dari tergugat terhadap penggugat (2) tetapkan janji nikah penggugat dan tergugat putus lantaran perceraian dari tergugat terhadap penggugat dengan jatuh talak satu ba’in (3) tetapkan biaya masalah berdasarkan hukum. Alasan seruan cerai penggugat yakni lantaran penggugat dimadu atau sebagai istri kedua (suami poligami) tidak menerima perlakuan dari tergugat secara adil baik masalah waktu gilir maupun nafkah lahir. padahal alasan seruan cerai penggugat tersebut tidak ada atau tidak tercantum secara tekstual dalam pasal 19  PP No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam sebagai alasan yang benar dalam masalah perceraian berdasarkan aturan acaranya.
Oleh karenanya, penulis tertarik untuk menganalisa pertimbangan aturan dalam putusan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kudus yang mengabulkan somasi penggugat secara keseluruhan dalam masalah cerai gugat antara Sumiyati binti Sumulyo sebagai penggugat melawan Rif’an bin Ali Ahmadi sebagai tergugat, wacana seruan cerai istri (khuluk) lantaran suami poligami dalam bentuk skripsi dengan judul “Permintaan Cerai Istri (Khuluk) Karena Suami Poligami  (Studi Analisis Putusan No. 336/Pdt.G/1998/PA.Kudus)”       

B.     Rumusan Masalah
Untuk mencapai maksud dan tujuan dari pembahasan judul skripsi di atas maka penulis perlu merumuskan dan  membatasi permasalahan. Adapun rumusan masalahnya  yakni sebagai berikut :
1.      Bagaimana pertimbangan aturan Majlis Hakim terhadap penyelesaian masalah (putusan) cerai gugat  No. 336/Pdt.G/1998/PA.Kudus ?
2.      Bagaimana tinjauan Majlis Hakim terhadap pertimbanggan aturan yang mengabulkan somasi penggugat secara keseluruhan dalam masalah No. 336/ Pdt.G/1998/PA.Kudus ?
3.      Akibat-akibat apa yang ditimbulkan dari aturan khuluk ?

C.    Tujuan Penulisan Skipsi
Adapun tujuan penulisan penelitian ini yakni sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pertimbangan aturan Majlis Hakim dalam mencari penyelesaian masalah (putusan) dalam masalah cerai gugat masalah No. 336/ Pdt.G/1998/PA.Kudus.
2.      Untuk mengetahui pertimbagan aturan Majlis Hakim yang mengabulkan permintan cerai (gugatan) penggugat secara keseluruhan dalam masalah No. 336/ Pdt.G/1998/PA.Kudus.
3.      Untuk mengetahui apakah permintan cerai istri (khuluk) lantaran suami poligami sebagaimana ada dalam masalah No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus sudah tercantum atau ada dalam Kompilasi Hukun Islam.

D.    Penegasan Judul
Adapun klarifikasi judul penelitian yang berbunyi seruan cerai istri (khuluk) lantaran suami poligami (Studi analisis Putusan No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA. Kudus)   yakni sebagai berikut :
Permintaan   :     Asal dari akar kata minta yang berlaku supaya diberi atau menerima sesuatu. 15
Cerai             :     Pisah atau putus  kekerabatan sebagai  suami/ istri. 16   
Istri              :     Wanita (perempuan)  yang telah menikah atau yang bersuami. 17
                           Permintaan-cerai-istri, disebut juga khuluk yaitu janji yang dilakukan oleh suami istri dari janji nikah dengan syarat si istri membayarkan sejumlah harta, kemudian si suami menalaknya atau mengkhuluknya. 18
Suami           :     Pria yang menjadi pasangan hidup resmi seorang wanita; istri. 19    
Poligami       :     Sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini    beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. 20
Putusan        :     Hasil tetapkan (menjadikan atau mengakibatkan putus) berdasarkan-Pengadilan.21           
PA. Kudus   :     Pengadilan Agama Kudus, masalah No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA. Kudus.
Studi            :     Berasal dari bahasa Inggris “study” yang berarti Penelitian ilmiah; kajian; telaahan. 22
Analisis        :     Berasal dari akar kata analisa yang berarti penyelidikan terhadap    suatu insiden (karangan, perbuatan, dsb) untuk mengetahui keadaan yang tolong-menolong (sebab-musabab, duduk perkaranya, dsb).23
Kaprikornus seruan cerai istri (khuluk) lantaran suami poligami (studi analisis putusan No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA. Kudus yakni penelitian ilmiah, penyelidikan untuk mengetahui keadaan yang tolong-menolong wacana seruan istri supaya pisah atau putus kekerabatan dengan laki-laki pasangan hidupnya (suami), lantaran suaminya poligami atau memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya (wanita lain) dalam waktu yang bersamaan. Dalam hal ini yakni menganalisa putusan hakim No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA.Kudus.
        
E.     Metode Penelitian
Penelitian ilmiah yaitu penelitian yang sistematik dan terkontrol berdasar atas data empiris.24 Dan untuk memperolehnya dibutuhkan penelitian yang mencakup :
1.      Pengumpulan Data
Kualitas data ditentukan oleh kualitas alat pengambil data, kalau alat pengambil datanya cukup reliabel dan valid, maka datanya akan cukup reliabel dan valid.25 Untuk memperoleh data yang reliabel dan valid penulis memakai penelitian lapangan (field research). Penelitian ini, dilakukan dalam situasi alamiah akan tetapi didahului oleh semacam intervensi (campur tangan) dari pihak peneliti. Intervensi ini dimaksudkan biar fenomena yang dikehendaki oleh peneliti sanggup segera tampak dan diamati.26 yaitu data yang diperoleh dari obyek-obyek penelitian lapangan. Dan ini penulis memakai metode sebagai berikut :

a.       Metode Observasi
Metode ilmiah biasa diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan dengan sistematik fenomena-fenomena yang diselidiki.27 Yaitu metode pengumpulan data dengan pengamatan dokumen yang ada hubungannya dengan pokok pembahasan berupa arsip, peraturan perundang-undangan, catatan buku-buku, surat-kabar atau majalah dan lain-lain.
b.      Metode Interview
Metode pengumpulan data dengan jalan tanya-jawab sepihak yang dikerjakan dengan sistematik dan berlandaskan kepada tujuan penyelidikan.28 Dalam hal ini pihak yang diwawancarai ialah hakim Pengadilan Agama Kudus.
c.       Metode Dokumentasi
Metode pengumpulan data melalui benda-benda tertulis yaitu mencari mengenai hal-hal atau variabel berupa; yurisprodensi (putusan No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus) perundang-undangan, catatan buku-buku, surat-kabar atau majalah, notulen, agenda, dan lain-lain yang sanggup menunjukkan citra fakta.29 Metode dokumentasi ini dipakai untuk memperoleh data yang diharapkan dari dokumen.
2.      Metode Analisis Data 
Analisis data yakni proses penyederhanaan dalam bentuk yang lebih gampang dibaca dan diinterpretasi.30 Analisis data dilakukan secara kualitatif, analisa kualitatif yakni menganalisis data dengan memakai penafsiran dan menguraikan data dengan maksud sanggup mengambil arti yang terkandung didalamnya dan kemudian sanggup ditarik suatu kesimpulan. Dan ini dipakai metode berfikir sebagai berikut :
a.      Berfikir Deduksi
Berfikir deduksi yakni proses pendekatan yang berangkat dari kebenaran umum suatu fenomena (teori) mengenaralisasikan kebenaran tersebut pada suatu insiden atau data tertentu yang berciri sama dengan fenomena yang bersangkutan (prediksi).31 Dengan kata lain deduksi berarti faktor yang bersifat umum, kemudian diterapkan kepada kenyataan yang bersifat khusus. Yaitu disimpulkan dalam pengertian khusus.32  Metode ini dipakai pada kepingan II dan IV.
b.      Berfikir Induksi
Yaitu cara berfikir, berangkat dari faktor-faktor yang khusus, peristiwa-peristiwa konkrit, kemudian dari faktor-faktor peristiwa-peristiwa yang khusus  konkrit itu ditarik generalisasi-generalisasi  yang mempunyai sifat umum.33  Metode ini dipakai pada kepingan III dan IV.

F.     Sistematika Penulisan Skripsi
1.   Bagian Muka, terdiri dari :
Halaman judul, halaman nota pembimbing, halaman nota pengesahan, halaman motto, halaman persembahan, halaman kata pengantar, dan halaman daftar isi.
2.   Bagian Isi, terdiri dari beberapa kepingan :
Bab I      :     Pendahuluan
Bab ini, mencakup latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan skripsi, Penegasan judul, metode penelitian,  dan sistematika penulisan skripsi.

Bab II     :     Tinjauan Umum Tentang Khuluk  dan Poligami
Bab ini,  mencakup pengertian khuluk, pengertian poligami, jenis dan aturan khuluk, alasan-alasan  khuluk  dan nasihat khuluk.
Bab III   :     Putusan Pengadilan Agama Kudus dalam masalah No.336/Pdt.G/ 1998/PA.Kudus
Bab ini, mencakup wacana sekilas Pengadilan Agama Kudus, struktur organisasi, tugas, dan kewenangannya, proses penyelesaian masalah No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus. Dan pertimbangan aturan yang dipakai Majlis Hakim dalam memutus masalah No. 336/Pdt.G/1998/PA.Kudus.
Bab IV   :     Analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Kudus  dalam  masalah No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus.
Bab ini, meliputi  analisa terhadap penerimaan dan investigasi masalah No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus dan analisis terhadap pertimbangan aturan wacana dikabulkannya somasi penggugat masalah No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus, dan akibat-akabat aturan khuluk.
Bab V     :     Penutup
Merupakan kepingan terakhir yang berisi kesimpulan, saran-saran dan diakhiri dengan penutup.
3.   Bagian Akhir, terdiri dari :
Daftar pustaka, daftar riwayat pendidikan penulis dan lampiran-lampiran.


DAPATKAN SKRIPSI LENGKAP DENGAN SMS KE 08970465065
KIRIM JUDUL DAN ALAMAT EMAIL SERTA KESIAPAN ANDA UNTUK MEMBANTU OPRASIONAL KAMI
GANTI OPRASIONAL KAMI 50rb SETELAH FILE TERKIRIM



1Musdah Mulia, Pandangan Islam wacana Poligami, Lembaga Kegiatan Agama dan Gender, Jakarta, 1999, hlm. 9.

2Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Terj. Muh. Tholib, Penerbit PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1983, hlm. 9. 

3Al-Qur’an, Surat An-Nisa’ Ayat  21, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Al-Quran dan Terjemahnya, Depag RI, 1989, hlm. 129

4S.Sapto Ajie (ed.), UU. Perkawinan (UU. No. 1 Tahun 1974), CV. Aneka Ilmu, Semarang, 1990, hlm. 1.

5Ibid, hlm. 2.
6Bahder Johan Nasution, Hukum Perdata Islam, Mandar Maju, Bandung, 1997,  hlm. 18.

7K.H. Mudlofar Badri, Panduan Belajar Fikih Perempuan di Pesantren, Yayasan Kesejahteraan Fatayat, Yogyakarta, t.th., hlm. 169.

8Abu Ishak As-Syatibi, Analisis Putusan Badan Peradilan Agama, Depag RI,  Derektorat Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000, hlm. 11-12.

9Abu Daud Sulaiman, Sunan Abu Daud, Al-Maktabah Dar Al-Fikr As-Salafiyah, Juz 2, t.th., hlm. 226.
10As Shan’ani, Subulus Salam, Al-Hidayah, Surabaya, Juz 3, t.th., hlm. 168.

11A. Faishol Huda, “Hukum Islam Minta Cerai Karena Suami Menikah”,   Nurani, III, 23 Mei 2003, hlm. 30.

12Ibnu Rusydi, BidayatuI Mujtahid, Al-Maktabah As-Salafiyah, Juz 2, t.th., hlm. 51
13Dadan Muttaqin, et.al., Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam, UII Press,Yogyakarta,1999, hlm. 280

14Jalaluddin As-Suyuty, Sunan Nasa'i, Al Maktabah Toha Putra, Semarang, Juz 6, t.th., hlm.168.
15WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1997, hlm. 657.

16Ibid, hlm. 185.

17Ibid, hlm. 390.

18M. Abdul Mujieb, Kamus Istilah Fiqih, PT. Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, hlm. 163.

19WJS. Poerwadarminta, Op.cit., hlm. 965.

20 Musdah Mulia, Op.cit., hlm. 2.

21WJS. Poerwodarminto, Op.cit., hlm. 804.

22Ibid, hlm. 965.
23Ibid, hlm. 37.

24Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995,  hlm. 5.

25Ibid, hlm. 84.

26Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Cet. 3, Yogyakarta, 2001, hal, 21.
27Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Jilid.2, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 1998, hlm. 136.

28Ibid, hlm. 293.

29Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek, PT. Rineka Cipta, Cet. 2, Jakarta, 2000, hlm. 236.

30Masri Singarimbun, Metodologi Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta, 1997, hlm. 63.
31Saifuddin Azwar, Op.cit., hlm. 40.

32Sutrisno Hadi, Op.cit., hlm. 36.

33Ibid, hlm. 42.

0 Response to "√ Undangan Cerai Istri (Khuluk) Alasannya Yaitu Suami Poligami"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel