√ Kriteria Guru Peserta Derma Profesi (Tuprof)

Tunjangan Profesi yang diberikan kepada guru harus sesuai dengan harapan, adalah Guru yang sudah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan. Adapun berikut kami Informasikan beberapa Persyaratan seorang guru layak untuk mendapat dana pertolongan profesi. 
Kriteria guru PNSD peserta pertolongan profesi melalui transfer daerah:
  1. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu nomor regristasi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Memenuhi kewajiban melakukan kiprah paling sedikit 24 jam tatap muka per ahad bagi guru atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per ahad sesudah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan apabila guru:
  • mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per ahad atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  • mendapat kiprah perhiasan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  • mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
  • bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  • bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
  • bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus ibarat pada kawasan perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat sopan santun yang terpencil; dan/atau mengalami peristiwa alam; peristiwa sosial; dan tidak bisa dari segi ekonomi;
  • berkeahlian khusus yang dibutuhkan untuk mengajar mata pelajaran atau jadwal keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  • bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
  • bertugas sebagai guru yang tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan jalan masuk dibandingkan dengan jarak dan waktu;
  • bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
     5. belum pensiun; dan
     6. tidak beralih status dari guru.

0 Response to "√ Kriteria Guru Peserta Derma Profesi (Tuprof)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel