√ Cara Melihat Hasil Ukg & Penerima Sertifikasi 2013
Cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
Hari ini, Minggu 7 Juli 2013, merupakan hari batas final pengunduran pengumuman hasil UKG dan Peserta sertifikasi 2013 yang seharusnya diumumkan tanggal 30 Juni 2013 kemarin. Bagi seorang guru calon sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen ditetapkan.
Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi sehabis dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa ahad sebelumnya. Saat melaksanakan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan akseptor Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.
Hari ini, Minggu 7 Juli 2013, merupakan hari batas final pengunduran pengumuman hasil UKG dan Peserta sertifikasi 2013 yang seharusnya diumumkan tanggal 30 Juni 2013 kemarin. Bagi seorang guru calon sertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen ditetapkan.
Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Tetapi sehabis dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa ahad sebelumnya. Saat melaksanakan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan akseptor Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.
Dengan demikian dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat agar guru dapat masuk menjadi akseptor Sertifikasi Guru 2013, yakni sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2019 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.
Adapun cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon akseptor sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.
Untuk itu, Bagi guru yang lolos menjadi akseptor Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapat akta pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapat Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Dan perlu diketahui bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2019. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2019. Setelah 2019, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.
1. Pada tanggal 1 Januari 2019 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.
Adapun cara Melihat Hasil UKG & Peserta Sertifikasi 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
2. Klik Pencarian untuk pencarian melalui NUPTK, atau
3. Klik Kriteria untuk menampilkan daftar calon akseptor sertifikasi pendidik 2013 per kab/kota.
Untuk itu, Bagi guru yang lolos menjadi akseptor Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapat akta pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapat Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Dan perlu diketahui bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2019. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2019. Setelah 2019, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.
0 Response to "√ Cara Melihat Hasil Ukg & Penerima Sertifikasi 2013"
Post a Comment