√ Persyaratan Pengambilan Akta Pendidik Akseptor Sertifikasi Guru

lulus sehabis PLPG awal maupun yang mengulang saatnya menanti Sertifikat yang menyatakan bahwa seorang guru tersebut sudah layak/profesional dalam mengemban kiprah negara yaitu mengajar.

Perlu diketahui sebelum mengambil akta tersebut, bahwa peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk mendapatkannya. Dalam artikel ini admin tidak menyatakan bahwa persyaratan berikut yakni persyaratan yang niscaya ditetapkan oleh semu rayon pelaksana PLPG, setiap rayon mungkin berbeda persyaratannya. Namun aku rasa tidak berbeda jauh antara rayon.

Salah satu Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru antara lain :

  1. Membawa identitas diri dan kokarde/tanda peserta PLPG dengan mencantumkan nomor urut pada daftar nama akseptor sertifikat.
  2. Boleh dikuasakan kepada guru/peserta PLPG yang ditunjuk sebagai perwakilan dengan syarat:
  • Surat Kuasa dengan materai Rp. 6000 diketahui oleh kepala sekolah daerah mengajar.
  • Fotocopi KTP yang mendapatkan kuasa.
Jika persyaratn di atas dirasa ada yang kurang, entah iru dokumen pendukung apa, tidak ada salahnya kalau anda bawa ketika pengambilan Sertifikat Guru nanti.

Info Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru


OK, demikian sedikit informasi tentang  Persyaratan Pengambilan Sertifikat Pendidik Peserta Sertifikasi Guru yang sanggup kami berikan, biar sanggup membantu. Amiin

0 Response to "√ Persyaratan Pengambilan Akta Pendidik Akseptor Sertifikasi Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel